TINTAJABAR.COM, GARUT –
Setelah hampir satu bulan menunggu kepastian penerimaan audensi oleh DPRD Garut, akhirnya pada hari Senin, 24 Januari 2022, Pengurus Paguyuban Pemilik Ruko IBC di terima oleh Komisi 1 dan 2 DPRD Garut.
Audensi tersebut di pimpin langsung oleh Subhan Fahmi dari Fraksi PKB yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 1, di dampingi oleh Hamzah dari Fraksi PAN yang di percaya sebagai Wakil Ketua Komisi 2, H. Dedi Suryadi dari Gerinda, Dadan dari PDIP dan Mukhtar Wildan dari PAN.
Sedangkan juru bicara dari Perwakilan PPR-IBC di sampaikan oleh Rita Laraswati yang juga menjabat sebagai Ketua RT. 06, di dampingi oleh Iwan Ketua RW. 02, H. Aceng Muhyiddin, Surjono, Tuti, Faturohman dan pemilik ruko IBC lainnya.
Uun salah seorang tokoh masyarakat dari Kp. Loji menjelaskan bahwa kalau membaca tentang permasalahan yang terjadi di Ruko IBC, mari kita kembalikan kepada peraturan dan perundang-undangan, UU lebih tinggi dari Perda, untuk itu kami warga RW. 02 Loji meminta kepada pengembang agar segera menyelesaikan kewajibannya membangun Fasum dan Fasus, jadi warga kami punya lahan terbuka untuk umum, dulunya juga punya ruang lahan terbuka/lapangan sebagai tempat berkumpulnya warga, tapi setelah di bangun Ruko IBC dan sekarang di bangun Stasiun KAI Garut, warga kami tidak lagi punya lahan ruang terbuka, makanya saya pada waktu itu setuju ruko di bangun tapi syaratnya harus ada RPH, Fasum dan Fasus, eh yang terjadi malah lahan tersebut dibangun ruko lagi sehingga kelihatan menjadi kumuh karena bangunan tersebut mangkrak/tidak diselesaikan dengan baik. Cetusnya.
Selanjutnya Intan salah seorang Perwakilan Pemilik Ruko mengatakan, “berkaitan dengan status kepemilikan ruko kami, awalnya tidak ada masalah, tapi setelah berjalan beberapa tahun, ketika kami mau transaksi jual beli dan memperpanjang Sertifikat Bangunan, tidak bisa di layani karena di blokir oleh Bareskrim, akhirnya coba di konfirmasi ke BPN, menjelaskan tidak ada surat resmi pemblokiran dari Bareskrim. Ungkapnya.
Kemudian Saya coba cari informasi ke orang Bareskim mengatakan tidak pernah melakukan pemblokiran, akhirnya kami di pingpong antara BPN dengan Bareskrim, kenapa ini bisa terjadi, apa yang salah dengan kami..?” Cetusnya penuh kecewa.
“Untuk itu kami meminta kepada anggota DPRD Garut, agar bisa membantu, karena bpk/ibu dewan adalah wakil kami, berikan kepastian jawaban secara tertulis, siapa yang menjaminkan sertifikat kami, karena ini jelas-jelas dapat merugikan pemilik ruko IBC secara keseluruhan. Pungkasnya.
Surjono perwakilan dari warga RW. 02 meminta agar pihak dewan untuk menjadi corong dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, mari kita jadikan hukum sebagai panglima, banyak permasalahan yang terjadi di Ruko IBC, tapi kenapa pihak dinas/instansi terkait membiarkannya sampai 16 tahun lebih, siapapun yang melakukan pelanggaran harus di hukum, untuk itu jika pengembang tidak memenuhi kewajibannya dalam pembangunan Fasum dan Fasus, maka harus di cabut ijin PT. CPHP dan di proses secara hukum karena telah merugikan warga pemilik ruko IBC.”. Cetusnya penuh semangat.
Sementara Ambu Rita Laraswati selaku Ketua RT. 06, mengatakan betul Ruko IBC di blokir karena diduga akibat kasus Andi Winarto dengan pihak BJB, sehingga karena Andi bermasalah, kemungkinan ruko IBC tersebut di jaminkan tanpa sepengetahuan kami, jadi kami meminta hak kami dikembalikan selaku pemilik ruko yang syah. Ujarnya tegas.
Ada 7 tuntutan yang kami perjuangkan yaitu :
1). Meminta untuk mencabut kasus Sdr. Dwiki dan Iwan Hermawan karena tidak terbukti melakukan penggelapan:
2. Membuka Pemblokiran Ruko IBC oleh Bareskrim karena merugikan pemilik ruko dan melanggar Hukum serta HAM.
3. Dinas PUPR dan DPMPT untuk mengembalikan tata ruang Ruko IBC sesuai dengan Site Plan tahun 2005.
4. Menuntut segera di bangunkan Fasiltas Umum dan Fasilitas Khusus.
5. Menuntut Pengelolaan Ruko IBC oleh warga pemilik ruko.
6. Meminta kepada APH untuk segera memeriksa dan memproses hukum sdr. Cucu karena telah terbukti memanipulasi data.
7. Menuntut PT. CPHP agar memberikan/menyerahkan Anggaran Dasar dari PT. tersebut.
Hamzah dari Fraksi PAN menanyakan terkait pemblokiran ruko IBC, kenapa itu bisa terjadi, mungkin di duga sertifikatnya ada yang menjaminkan, untuk itu saya minta penjelasan dari BPN tentang dasar pemblokiran dan Dinas PUPR tentang perubahan site plan dari 2005 menjadi Site Plan 2014, Dasarnya mana dan apakah semua persyaratan sudah dipenuhi. imbuhnya.
“ini pembangunan RPH, Fasum dan Fasus kok belum di bangun selama 15 tahun, untuk itu agar pihak pengembang harus segera menyelesaikan kewajibannya.”. Ujarnya tegas.
Dedi Suryadi dari Fraksi Gerinda menuturkan, Saya pribadi juga sebagai anggota DPRD, akan mendorong apa yang menjadi tuntutan dari Pemilik Ruko IBC supaya segera di tindaklanjuti oleh pihak Pemda Garut (Bupati), dinas/instansi terkait, mereka telah membelinya, maka hak kepemilikannya harus di berikan. Ujar mantan Ketua DPRD Garut penuh semangat.
Dadan dari Fraksi PDIP mengatakan, “Seharusnya tidak akan terjadi masalah kalau pihak pengembang menyelesaikan komitmennya sesuai dengan MOU pertama dan Site Plan tahun 2005. Ungkapnya penuh diplomasi.
“Saya melihat ada sesuatu yang sangat janggal, masa setelah lunas pembayaran, seharusnya mendapatkan sertifikat, tapi kenapa harus di blokir, pasti ada sesuatu yang tidak benar, telah di lakukan oleh pengembang…?”. Ucapnya penuh tanda tanya.
Sementara itu Subhan Fahmi selaku Ketua Komisi 1 mengatakan, “Setelah mendengar permasalahan dan masukan dari beberapa orang pengurus dan pemilik ruko IBC, kami dari Komisi 1 dan 2 akan membuat nota komisi ke Pimpinan DPRD, kemudian Pimpinan akan membuat Nota yang akan di berikan ke Pemerintah Daerah (Bupati Garut) berikut dinas instansi terkait. Kalau memang ada indikasi pidana, silahkan diajukan secara hukum ke APH, kami tidak bisa interpensi, intinya DPRD Garut akan mendorong penuh agar permasalahan yang terjadi di Ruko IBC segera di selesaikan. Ujarnya tegas.
Sementara dari Pihak PUPR menjelaskan bahwa Site Plan tahun 2014, ada beberapa point’ yang di rubah dan harus ada rekomendasi dari pemohon, kemudian ditindaklanjuti setelah memenuhi syarat, baru bisa kami keluarkan, tapi kalau tidak sesuai akan dikembalikan lagi kepada pemohon. Ujarnya.
“Kalau melihat kasus Ruko IBC, tentang bagaimana sikap dari Pemda Garut, masalahnya telah kami sampaikan, dimana telah terjadi penyimpangan/tidak terpenuhi persyaratannya dalam Site Plan tersebut. Sebagai contoh dari jumlah ruko 28, setelah di verifikasi di lapangan berkurang, kemudian kami tidak di temukan fasum dan fasus dalam Site Plan tersebut.” Tuturnya.
Apalagi kalau mengacu pada Peraturan tentang Pembangunan Perumahan/Pertokoan, Pengembang berkewajiban menyediakan untuk sarana jalan 20%, RPH 6 %, Fasum/Fasum 30%. Pungkasnya.
(Red/AS)












Komentar