Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi menegaskan bahwa sekolah tak boleh menahan ijazah siswa, khususnya untuk sekolah negeri. Oleh karena itu, Disdik Jabar tengah menyiapkan sistem pengaduan bagi para orangtua siswa jika ada sekolah yang masih menahan ijazah
TINTAJABAR.COM, BANDUNG – Dinas Pendidikan Jawa Barat berencana untuk menggelar Pekan Pengambilan Ijazah bagi para siswa SMA sederajat pada Mei 2021 mendatang. Hal itu sebagai upaya Disdik Jabar untuk memenuhi hak para siswa agar mendapatkan ijazah yang masih tertahan di sekolah swasta atau pun negeri.
“Memperingati, Di Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei nanti, kita juga akan lakukan Pekan Pengambilan Ijazah bagi siswa dan orangtua yang merasa ijazahnya masih berada di sekolah silahkan diambil sendiri oleh orang tua atau siswa,” ujar Kadisdik Jabar Dedi Supandi di Bandung, Rabu (28/4/2021).

Menurut Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi, Pekan Pengambilan Ijazah tersebut pun sebagai salah satu cara memperingati Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2021. Selain itu, Pekan Pengambilan Ijazah ini pun bertujuan agar siswa yang telah mengenyam pendidikan tingkat SMA sederajat bisa memiliki ijazah untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
Dedi mengatakan, pola atau sistem Pekan Pengambilan Ijazah saat ini tengah dimatangkan oleh tim dari Disdik Jabar agar bisa berjalan dengan baik dan lancar. Dedi berharap, dengan adanya program itu menjadi para siswa yang telah selesai melakukan pendidikan di sekolah bisa mendapatkan ijazah.
“Kan mungkin ada yang mau melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, atau kebutuhan untuk melamar kerja. Jadi program ini kesempatan bagi para siswa untuk mengambil ijazahnya masih ada di sekolah,” katanya.
Dedi mengaku, hingga kini masih ada laporan adanya ijazah yang ditahan pihak sekolah karena masalah administrasi. Namun ia memastikan, terutama sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk menahan ijazah siswa ketika telah selesai melaksanaan pendidikan di sekolah tersebut.
Kalau di negeri itu kan tidak ada pembayaran SPP, dan memang tidak boleh sama sekali menahan ijazah. Nah di swasta juga sama (tidak boleh menahan ijazah) meski itu dikelola misalnya oleh yayasan, namun pihak sekolah nanti berkomunikasi dan berususan dengan orangtua, jangan menahan ijazah, karena itu hak siswa,” papar Dedi.
Selain itu, kata Dedi, Disdik Jabar pun kini tengah menyiapkan sistem bagi para orangtua siswa untuk melaporkan jika masih ada ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah. Sistem tersebut nantinya akan menampung semua pengaduan dari orangtua siswa untuk ditindaklanjuti kepada pihak sekolah.
“Kita masih godok sistem tersebut agar bisa digunakan oleh orangtua siswa untuk melaporkan atau memberikan informasi terkait adanya ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah. Sistem tersebut nanti akan dilaunching bertepatan pada Hari Pendidikan Nasional,” papar Dedi.
Sebelumnya, sebanyak 19 siswa harus mengalami penahanan ijazah lantaran tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang tak dapat dilunasi. Para siswa tersebut berasal dari SMA dan SMK negeri dan swasta di Kota Bandung.
Salah satu orang tua siswa di SMA Al-Islam Bandung, Dedi mengatakan, anaknya tak mendapatkan ijazah asli setelah lulus pada Mei 2020. Bukan tanpa alasan, faktor ekonomi menjadi salah satu hambatan anaknya mendapatkan ijazah sebagai tanda kelulusan sekolah.
“Oh betul ijazahnya masih ditahan, belum ditebus berhubung faktor ekonomi,” ujar Dedi
Selama ini Dedi cenderung melakukan berbagai jenis pekerjaan untuk memenuhi tunggakan biaya tersebut. “Saya kerja serabutan. Kalau ada, ya kerja bangunan. Kadang-kadang ngojek, tapi sekarang ngojegnya sepi,” tutur Dedi.
(Red/TintaJabar.com)












Komentar