TINTAJABAR.COM, GARUT – Petugas gabungan malakukan Pembatasan Pengunjung di obyek wisata Gunung Papandayan di Garut, Jawa Barat, karena tingkat kunjungan yang membludak selama libur hari raya di obyek wisata di Kabupaten Garut, meski tingkat kunjungan didominasi warga setempat dari beberapa kecamatan di wilayah tersebut, memadati Pantai sayang heulang dan Pantai Santolo di Garut Selatan.
Kepala Polsek Cisurupan, IPTU Iwan Soleh P, M.Si, didampingi danramil Cisurupan Kapten Inf Iyus Rustandi kepada tintajabar.com untuk menjaga penyebaran covid-19 di obyek wisata gunung Papandayan, banyak wisatawan lokal mengunjungi gunung papandayan garut untuk menghabiskan libur panjang, sebagian besar pengunjung yang datang mengunakan sepeda motor.
“Bahkan sehari sebelumnya, sempat banyak kendaraan dari arah garut menuju garut selatan, sehingga kami bersama petugas gabungan langsung turun kelapangan mengadakan penyekatan. Berdasarkan laporan dari garut selatan di tutup banyak wisatawan yang pulang ke garut, dimungkinkan alternatif wisata ke gunung papandayan maka kami melakukan antisipasi,” katanya.
Untuk mengantisipasi melonjaknya angka kunjungan ke gunung papandayan garut, petugas gabungan akhirnya membatasi pengunjung obyek wisata gubung papandayan, guna mencegah terjadinya kerumunan, sehingga berdampak terjadinya penularan virus berbahaya.
“Tadi siangpun kami dari petugas gabungan baik Polri, TNI dan dan Sapol PP Kecamatan Cisurupan, kita berkordinasi dengan PT AIL ( Asri Indah Lestari) sebagai pengelola Gunung Papandayan dan atas izin pimpinan Gubung Papandayan di lakukan pembatasan pengunjung untuk wisatawan karena ditakutkan dapat menimbulkan klaster baru,” katanya.
Manager Pelaksana TWA Gunung Papandayan PT AIL Dedi Sitepu saat di hubungi mengatakan bahwa PT Ail sebagai pengelola belum menerima bukti fisik tentang penutupan sementara Gunung Papandayan.
“Berkaitan dengan adanya berita punutupan sementara Gunung Papandayan kami belum nenerima surat pemberitahuan resmi, tapi kami setelah koordinasi baik dengan Disbudpar Garut, Polres Garut bahkan sengan BKSDA sebagai pemangku kawasan konservasi belum ada surat yang mengaju kepada penutupan sementara gunung papandayan,” katanya.
PT AIL setelah berkordinasi dengan semua pemangku kebijakan maka mengambil jalan keluar untuk bukan menutup sementara kunjungan ke gunung papandayan melainkan membatasi jumlah pengunjung berdasarkan hitungan 50 % pengunjung kawasan dari 2.000 orang.
“setelah kami koordinasi dengan seluruh penentu kebijakan di pemerintahan dan walau kapasitas kunjungan dibawah 50% dari 2000 kapasitas pengunjung berdasarkan protokol kesehatan serta belum adanya surat resmi tentang penutupan maka kami untuk sementara membatasi jumlah pengunjung wisata ke gunung papandayan dengan ketentuan protokol kesehatan.” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Garut, Budi Gangan saat dihubungi melalui selular mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada perintah dari pimpinan untuk menutup seluruh obyek wisata di Garut selama pandemi.
“Sampai sekarang kami belum menerima perintah dari pimpinan (bupati-red) untuk menutup obyek wisata, cuma berdasarkan perbub untuk obyek wisata hanya membolehkan 50% bagi pengunjung berdasarkan Protokol Kesehatan, dengan kata lain seandainya obyek wisata pengunjungnya sudah 50% ya di tutup, tetapi kalau didalam wisata kurang dari 50% ya bisa masuk lagi pengunjung,” pungkasnya. (Frisca /tintajabar.com)

















Komentar