TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya terkait dengan Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dewan Pers menanggapi dengan memberikan apresiasi.
Kapolri Pastikan Maklumat soal FPI Tak Berlaku bagi Pers, Dewan Pers: Terima Kasih
Surat telegram diterbitkan Senin (4/1/2021) dan ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Adapun pada poin 2 D Maklumat Kapolri berbunyi “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media s
“Terima kasih atas klarifikasi Mabes Polri bahwa Pasal 2d tidak berlaku untuk pers, tentu ini perkembangan yang perlu diapresiasi,” kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Adib Sudibyo saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Akan tetapi, Adib menilai bahwa permasalahan dalam Maklumat Kapolri poin 2d tersebut bukan hanya terpaku kebebasan pers saja. Melainkan, mengancam kebebasan berpendapat dari masyarakat di media sosial (medsos).
“Yang perlu kita lindungi dalam hal ini bukan hanya para wartawan, tetapi juga para netizen, pengamat dan analis yang menggunakan medsos untuk menyatakan pendapat dan pikirannya. Kelompok terakhir ini yang belum terakomodasi kepentingannya,” tuturnya.
Sekadar informasi, Telegram bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 itu dikeluarkan, Senin (4/1/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Bahwasannya telegram itu meminta kepada seluruh Polda agar dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung media. Lalu, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media, dan penerbitan Pers dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.
Poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, SARA. Maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan.
Dalam suratnya, Kapolri juga menegaskan Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.






Komentar