oleh

Penegak Hukum Segera Mengusut Dugaan Penyelewengan BPNT Kabupaten Cirebon

TINTAJABAR.COM CIREBON – Persoalan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Cirebon yang masih disoroti sejumlah kalangan. Aparat Penegak Hukum pun diminta untuk segera mengusut penyelewengan BPNT di Kabupaten Cirebon. Pasalnya kisruhnya penyaluran BPNT ini diduga para suplayer lama masih memonopoli BPNT, yang menyebabkan komodiit pangan lokal tidak terakomodir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon pun tengah memproses kasus dugaan penyelewengan BPNT ini. Selain itu, Polda Jawa Barat juga turut menyorotinya. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendorong agar APH serius mengungkap kasus penyelewengan BPNT yang notabenen merupakan bantuan dari Pemerintah pusat untuk masyarakat kurang mampu.

Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) Kabupaten Cirebon pun mendorong APH agar segera mengusut kasus tersebut secara tuntas. Koordinator Aldera Kabupaten Cirebon, Warcono Semaun, meminta agar kasus dugaan penyelewengan BPNT diusut tuntas oleh APH. Jangan sampai kasus yang sudah banyak merugikan negara dan keluarga penerima manfaat (KPM) berhenti begitu saja.

“Kepada APH kami minta agar serius mengungkap kasus BPNT Sebab dalam prakteknya, selama ini, sudah banyak KPM yang dirugikan oleh oknum-oknum yang bermain di dalamnya,” katanya, Minggu (31/1/21).

Dirinya juga meminta, agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon, serius memangkas para suplier BPNT yang diduga memonopoli. Karena yang terjadi saat ini, meskipun sudah difasilitasi oleh Bupati Cirebon bersama pihak-pihak terkait, namun suplier lama tetap berkuasa.

Selain itu, pihaknya telah memiliki data suplayer yang menyalurkan BPNT ke para e-warung pada periode Januari 2021 ini. “Dan ternyata, nama-nama supliernya tetap yang lama. Jadi saya kira tidak ada efek atau pengaruh sama sekali Bupati turun tangan memfasilitasi untuk memangkas dugaan monopoli suplier sebelumnya, toh yang berkuasa tetap orang-orang itu saja,” katanya.

Menurutnya, program BPNT digelar tak lain untuk menghidupkan perekonomian masyarakat di desa Jika hal tersebut masih dibiarakan, namun justru malah disalah gunakan oelh oknum tertentu, dan merugikan para UMKM maupun pedagang lokal yang mestinya diakomodasi dalam bantuan sosial dari pemerintah pusat.
“Tetapi kalau tetap dimonopoli suplier besar, ya tentunya tidak sejalan dengan misi bantuan ini. Dan telah melanggar pedoman umum yang mengatur penyelenggaraan BPNT,” pungkasnya.

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan