TINTAJABAR.COM, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa penyuntikan vaksin atau vaksinasi di wilayah Jabar akan dimulai secara serentak pada Kamis (14/1/2021).
Dia mengimbau masyarakat tidak meragukan vaksin Covid-19 yang bakal dimulai Rabu (13/1/2021) besok.
Kepastian tersebut disampaikan Ridwan Kamil seusai mengecek kesiapan rumah sakit (RS) darurat bagi pasien Covid-19 bergejala ringan di kompleks Sekolah Calon Perwira (Secapa) Angkatan Darat (AD) di kawasan Hegarmanah, Kota Bandung, Selasa (12/1/2021).
“Vaksinasi akan dilakukan Kamis. Besok kalau tidak ada halangan yang akan dilakukan vaksinasi adalah bapak presiden sesuai arahan, kepala daerah, gubernur, wali kota, tokoh masyarakat sebagai simbol keteladanan itu akan dimulai hari Kamis,” ujar Emil di RS darurat Secapa AD, Selasa (12/1/2021).
1. Emil akan turut memberikan pendampingan pada Wagub dan Kapolda
Ia mengatakan, khusus di Jabar ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jabar yang juga harus melakukan penyuntikan vaksin secara bersamaan. Adapun dirinya yang sudah melakukan penyuntikan pada uji vaksin sebelumnya mengaku akan turut memberikan pendampingan.
Kami akan mendampingi satu pak wakil Gubernur Jabar, kemudian pak Kapolda juga berkenan untuk menjadi contoh dan ulama ulama juga sudah beberapa menyatakan kesiapan,” ungkapnya
2. Masyarakat jangan takut untuk disuntik vaksin.
Emil meminta masyarakat diharapkan tidak khawatir dan tidak akan menolak penyuntikan vaksin yang akan dilakukan dalam pekan ini. Menurutnya, penyuntikan vaksin tidak akan mengakibatkan dampak yang berlebihan pada tubuh.
“BPPOM sudah memberikan izin kemarin, jika urusannya ke halalan, MUI sudah mengeluarkan fatwa. Jadi tidak ada alasan untuk meragukan,” tegasnya.
3. Tidak mau disuntik vaksin akan didenda satu juta rupiah.
Selain itu, Ia menambahkan bahwa aturan vaksinasi masuk dalam undang-undang wabah, masyarakat yang menolak pemberian vaksin nantinya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Berdasarkan undang undang wabah tahun 83, semua yang sudah diwajibakan mendapatkan vaksin tidak boleh menolak. Kalau menolak dianggap membahayakan masyarkat dan negara, oleh karena itu ada denda sampai jutaan yang tentunya tidak kita inginkan,” tuturnya.
4. Meski vaksinasi akan berjalan masyarakat harus terapkan protokol kesehatan.
Meski vaksin sudah akan disuntikkan pada masyarakat, Emil meminta agar protokol kesehatan tetap ditegakkan secara ketat. Sebab, vaksin menurutnya bukan merupakan obat untuk menyelesaikan pandemik COVID-19.
“Jadi 3M itu tidak boleh berhenti walaupun vaksin itu disuntikan kepada kita sampai ada pengumuman bahwa tidak ada lagi status pandemik di republik ini,” kata dia.
Komentar