oleh

Semua Plat Kendaraan Warna Hitam akan Dipasangi Chip

 

(Ilustrasi. Pemerintah akan keluarkan aturan baru terkait plat nomor kendaraan yang akan dipasangi chip di awal tahun 2022 ini)

TINTAJABAR.COM, KOTA BANDUNG – Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait plat nomor kendaraan di awal tahun 2022 ini. Aturan baru ini berlaku bagi semua pengguna plat nomor kendaraan warna hitam (kendaraan pribadi).

Kabar pemasangan chip untuk plat nomor kendaraan ini disampaikan oleh Direktur Regint Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Dia mengungkapkan, sekarang ini proses pemasangan chip tersebut masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi, dan terakhir penerapan.

“Tapi, prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data, dan lain-lain. Tapi, ke depannya akan mengarah basis teknologi,” katanya dilansir dari berbagai sumber pada Kamis, 6 Januari, 2022.

Ia menjelaskan, pertama akan ada perubahan pada penampilan yang awalnya plat hitam menjadi tulisan putih berubah menjadi sebaliknya, yakni plat putih dan tulisan hitam.

Yusri mengungkapkan, dasar dari penerapan aturan ini mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol Nomor 7 tahun 2021.

Salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

Hal ini untuk mendorong Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik.

“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai, maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Yusri.

Untuk penerapannya, Yusri masih belum bisa menginformasikan lebih lanjut. Mengingat sekarang ini baru tahap awal, yaitu mempersiapkan aturan dan sarana serta pra sarananya. Namun, dia memastikan aturan baru ini bersifat nasional.
(Istimewa/Red)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar