TINTAJABAR.COM, GARUT – Masyarakat Desa Tanjung Jaya Kecamatan Pakenjeng Garut, Jawa Barat yang didampingi relawan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melakukan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Garut terkait dengan kualitas barang program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pelaksanaan Desember 2021 yang bau dan tidak layak konsumsi.
Terlapor atas nama TKSK Pakenjeng, Tikor Kecamatan Pakenjeng, Agen Penyalur, Kepala Desa Tanjung Jaya, dan Suplier yang diduga tidak menjalankan ketentuan sebagai mana mestinya dituduh menjadi biang keladi penyaluran beras, daging dan jeruk yang tidak layak konsumsi bagi warga Desa Tanjung Jaya.
Surat pelaporan dengan nomor : B.006/S.Laporan/DPD/Garut/LSM-GMBI/I/2022, diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut, Irwan Ganda Saputra SH.,M.H, pada Senin (24/01) tersebut ditanda tangani oleh Ketua GMBI Distrik Garut, Ganda Permana.
Sekretaris GMBI Distrik Garut, Dian Alamsyah saat diwawancara usai pelaporan mengatakan maksud dan tujuan dari advokasi masyarakat Desa Tanjung Jaya tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya bahan makanan pokok berupa beras dan daging serta jeruk yang tidak layak konsumsi.
“Masyarakat mengeluhkan dengan adanya kualitas barang yang dianggap tidak layak untuk dikonsumsi, sebetulnya mereka mereka telah meminta penggantian atas barang tersebut namun pihak-pihak terkait tidak kunjung menggantinya,” terang Dian.
Dikatakan pula ada enam perwakilan KPM yang menyatakan sampai terjadinya laporan ke Kejari Garut tidak menerima penggantian barang. Hal ini yang memicu kekesalan warga dan berinisiatif untuk melaporkan hal itu kepada Aparat Penegak Hukum.
“Saat dikonfirmasi pihak TKSK, Agen penyalur, dan Kades Tanjung Jaya mengatakan telah mengganti barang yang dianggap tidak layak konsumsi tersebut, namun keterangan mereka semua disanggah oleh para KPM,” imbuh Dian.
Sebetulnya menurut Dian, pihaknya telah membuka ruang komunikasi dengan Para pihak terkait, namun kesempatan tersebut diabaikan oleh mereka sehingga terjadi pelaporan kepada APH, dan ia juga berharap Kejari benar-benar serius mengungkap kasus yang berhubungan langsung dengan hak warga kurang mampu tersebut.
(Zho/*Red)
Komentar