TINTAJABAR.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA – Ratusan masyarakat yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Kehadiran Massa AMPEG datang ke Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mempertanyakan atas dikeluarkannya izin Pertambangan di blok Leuweung Kesik, Kampung Pasir Ipis Padakembang. Kamis (4/3/2021).
Ratusan Massa AMPEG sempat ingin memaksa masuk ke Perkantoran Gedung DPRD Dihadang Dalmas Polres Tasikmalaya hingga terjadi aksi dorong dengan petugas kepolisian yang mengamankan aksi tersebut.
Tak lama, usai negosiasi, perwakilan massa AMPEG diperbolehkan masuk untuk berdiskusi antara koordinator AMPEG dan Kepolisian yang menghasilkan Perwakilan dari aksi dapat audiensi dengan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang diterima Komisi III.
Aang Budiana, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan dari hasil pertemuan antara Perwakilan AMPEG dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya ada tiga permintaan yang diinginkan massa AMPEG audiensi diantaranya adalah secepatnya untuk mengeluarkan nota komisi ke dinas terkait. Sehingga, agar ditinjau ulang keberadaan izin tambang ini dikawal sampai ke BKPSDM.
“Pada Dasarnya disinyalir ada kekeliruan, kalau DPRD mencabut itu melanggar, mengeluarkan nota komisi kawal ke BKPSDM Provinsi, ditinjau ulang kembali. ketika mendapat izin, mengeluarkan nota komisi ditinjau ulang, pencabutan atau meninjau ulang. Silahkan mengajukan PTUN, ini hak masyarakat dan kami akan kawal itu, tidak bisa diputuskan, dan aturan ini dipakai.”Ucap Ketua Komisi III, Aang Budiana, Kamis (4/3/2021)
Sementara itu, A Denden Anwarul Habibudin, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) mengungkapkan, Kami menaruh harapan kepada DPRD dan seluruh instansi terkait, dalam masalah ini (DPRD-red) diminta untuk bersikap tegas terhadap penolakan AMPEG. Kemudian, AMPEG juga di dasari dengan dasar informasi secara administrasi, kajian di lapangan, dikarenakan berkas tersebut sekarang dianggap sudah keluar ijinnya dengan nama CV Trican.
“Sebetulnya CV Trican itu banyak manipulasi data.”kata Denden kepada wartawan usai audien bersama DPRD.
Setelah itu, Denden menjelaskan, itu sudah dibuktikan dengan kedatangan dari elemen masyarakat yang terlibat langsung dalam proses perizinan tersebut.
“Ya, tuntutan kami sangat jelas, kami hari ini meminta, selain nota komisi, kami meminta sama DPRD dan seluruh intansi terkait untuk bersepakat dengan kami untuk mencabut izin tersebut.” Ujarnya.
Kendati demikian, sebagai follow up ke ranah birokrasi, pihaknya akan menempuh secara prosedural. Akan Tetapi, jikalau dari masyarakat sendiri, dari pancingan-pancingan yang dilakukan oleh pihak pengusaha atau yang berkepentingan itu di luar kami.
“Kami pun tidak bisa terus terusan meredam masyarakat.” Pungkas Ketua AMPEG. (RZ/tintajabar.com)
Komentar