TINTAJABAR.COM, BANDUNG – Sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo, maka Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah yang ada di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. Mantan Kabareskrim ini pun menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah. Bahkan dia menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun beking-nya,” tegasnya.
Dengan adanya instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri, yang kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah yang ada di seluruh Indonesia,ketika kami menghubungi mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (Purn) Dr.H.Anton Charliyan,MPKN dan meminta pendapatnya.
Itu kan instruksinya sudah jelas dan tegas. Presiden menginstruksikan kepada Kapolri dan Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar segera mengusut tuntas kasus kasus mafia tanah yang telah banyak merugikan masyarakat.
Kita tentunya harus mendukung penuh upaya Pak Presiden Jokowi dan Pak Kapolri Lystio Sigit dalam memberantas mafia tanah,”ujarnya.
Anton Charliyan memastikan seluruh Polda di Indonesia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah untuk mengusut berbagai kasus perampasan aset milik orang lain.
Sesuai instruksi Kapolri, jajaran Polda di semua provinsi akan memberantas praktik-praktik mafia tanah di daerah dan memproses hukum para pelakunya. Satgas Anti Mafia Tanah itu sendiri terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) dan lembaga lain.
“Aparat kepolisian bersama Satgas Anti Mafia Tanah harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah.Kita tidak bisa terus membiarkan kasus mafia tanah terjadi. Mafia tanah harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Mulai dari korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana hingga aparat pemerintah jika terbukti terlibat.
Dugaan korupsi dan mafia tanah kerap bersinggungan dalam sejumlah kasus, diantaranya terkait pemberian izin lahan, penjualan lahan, hingga pencucian uang.” ujarnya.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menilai, bahwa perintah Presiden Jokowi menumpas mafia tanah, adalah sebagai bukti pemerintah hadir guna menuntaskan masalah masyarakat terkait hak kepemilikan tanah. Upaya penindakan terhadap mafia tanah, juga perlu diikuti dengan pembenahan sejumlah regulasi dalam pengurusan kepemilikan tanah
.”Pengurusan kepemilikan tanah masih dirasa lambat dan berbelit. Hal ini harus juga dibenahi. Semisal, dengan pemangkasan dan pembenahan birokrasi. Sehingga, masyarakat bisa mengurus kepemilikan tanah dengan cepat serta transparan. Tidak dipersulit seperti yang dialami masyarakat selama ini dan apalagi diwarnai dengan adanya mafia tanah,” ungkapnya.
“Kita harus mendukungnya demi membela hak masyarakat/rakyat dengan menegakkan hukum secara tegas. Proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu terharap para pelaku mafia tanah,” pungkas Anton Charliyan.
***
Komentar