oleh

BNPT RI Puji Respon Cepat Pemkab Garut Terkait Beredarnya Faham NII di Garut

TINTAJABAR.COM, GARUT – Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Republik Indonesia memuji atas respon cepat Pemerintah Kabupaten Garut terkait beredarnya paham NII di Kabupaten Garut. salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451 Tahun 2021 tentang Imbauan Peningkatan Kewaspadaan Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Paham Radikalisme yang mengarah pada terorisme di Kabupaten Garut.

“Respon kebijakan ini tentu menjadi pelajaran yang baik bagi daerah lain karena sejatinya ancaman paham, seperti NII ini memerlukan kebijakan yang sinergis dan konferensi dengan melibatkan seluruh stakeholder,” kata Sekretaris Utama BNPT RI, Mayjen TNI Dedi Sambowo, dalam sebuah acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) Republik Indonesia, dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Dalam Rangka Pencegahan Faham Radikal Terorisme di Kabupaten Garut, di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (11/1/2022).

Dedi Sambowo, menyebutkan, BNPT sebagai lembaga koordinasi dalam bidang penanggulangan terorisme teru mempererat sinergi baik antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, maupun dengan masyarakat untuk bersama-sama memecahkan dan menanggulangi terorisme secara bersama-sama.

“Silaturahmi kebangsaan seperti yang kita lakukan ini merupakan salah satu cara untuk terus meningkatkan ketahanan nasional setiap daerah yang tentunya mempunyai potensi dan tantangan yang berbeda-beda dalam menghadapi ancaman radikalisme,” ujar Mayjen TNI Dedi Sambowo.

Sementara itu Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam sambutannya menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dalam rangka menyelamatkan masa depan bangsa dari hal yang berhubungan dengan radikalisme dan terorisme, sesuai Undang Undang 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

“Selamat datang BNPT, kami bangga bapak datang kesini memberikan arahan Undang Undang 5 (tahun) 2018 jelas dinyatakan bahwa pelaksanaan fungsi BNPT adalah preventif yang juga diarahkan dan diberikan wawasan-wawasan kepada masing-masing daerah,” ujarnya.

Ia juga menerangkan, pemerintah daerah khususnya kepala daerah mempunyai kewajiban untuk tetap melaksanakan serta menjaga 4 pilar kebangsaan. Salah satu komitmen yang dilaksanakan adalah dengan adanya apel gabungan terbatas setiap hari senin yang diikuti secara rutin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut.

“Kepala daerah juga mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan umum, diantaranya adalah bagaimana kita melaksanakan untuk tetap menjadi pilar ke depan, menjaga 4 pilar kebangsaan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya.
(Red/TJc)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar