TINTAJABAR.COM, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, secara resmi memulai _kick off_ vaksinasi _booster_ pada 15 Januari 2022 lalu. Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menginstruksikan para pegawai di lingkungan Pemkab Garut, serta pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Garut dan pegawai lainnya dari instansi vertikal untuk segera melaksanakan vaksinasi _booster_ .
Pelaksanaannya sendiri dipusatkan di Sentra Vaksinasi Kabupaten Garut, di Gedung Pendopo, Jalan Kabupaten No. 22 Kabupaten Garut.
Dalam Surat Undangan Bupati Garut bernomor 005/211/Dinkes Bupati Rudy Gunawan, menyatakan setiap peserta yang akan melaksanakan vaksinasi _booster_ diharapkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentutkan oleh panitia penyelenggara, di antaranya membawa _photocopy_ Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen vaksinasi kedua, interval vaksinasi sebelumnya 6 bulan dan telah memiliki tiket dosis 3 di aplikasi PeduliLindungi, jenis vaksin sebelumnya adalah Sinovac atau Astrazeneca, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk jadwal vaksinasi dari tiap instansi sendiri dimulai dari tanggal 20 Januari 2022 sampai 2 Februari 2022. Adapun jadwal secara rinci tercantum dalam surat undangan tadi.
(Red/TJc)
Komentar