oleh

Istri Sebagai Penjamin Terdakwa Skandal Korupsi Di Garut Dikabulkan PN Bandung

TINTAJABAR.COM, GARUT – Terdakwa skandal kasus mega korupsi di Kabupaten Garut, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akhirnya bisa menghirup udara segar setelah majelis hakim PN Bandung, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan di jamin oleh istrinya masing-masing.

Terdakwa yang dikabulkannya permohonan penangguhan diantaranya, terdakwa kasus korupsi SOR Ciateul, E Kuswendi dan Yana serta tiga orang Kepala Desa (Kades) yang terjerat kasus korupsi lainnya.

Informasi dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan dibenarkan oleh Kepala Kejasaan Negeri Garut, Sugeng Heryadi, Kamis (14/1/2021) pada wartawan.

“Ya benar, informasi itu betul, tahanan kami yang melanggar hukum permohonan penangguhannya dikabulkan, ada lima terdakwa kasus korupsi permohonan penangguhannya dikabulkan oleh majelsi hakim PN Bandung,” ucapnya.

Dikatakannya, pihaknya baru menerima surat penetapan dari PN Bandung, pada Selasa (12/1/2021) dan Kejaksaan Negeri Garut melaksanakan penetapan yang dikeluarkan PN Bandung.

“Alasannya selain adanya penyakit terus sudah mendekati habisnya masa penahanan yang sudah dua kali diperpanjang oleh PN. Jadi mau habis masa penahanannya, tetapi proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlangsung, maka pertimbangan majelis hakim untuk menangguhkan penahanan lima orang terdakwa tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Garut akan mengajukan perlawanan. Namun, karena penetapan itu harus kami lakukan, maka kami tetap menangguhkan ke lima terdakwa. “Langkah kami, yaitut melakukan perlawanan yang diajukan pada PN Bandung,” cetusnya.

Sugeng juga mengaku, dikabulkannya penangguhan penahanan oleh PN Bandung terhadap terdakwa korupsi, salah satunya adanya jaminan dari istri terdakwa.

“Misalnya kasus kades Kryajaya Bayongbong, adanya jaminan dari istri dan memberikan jaminan sebesar Rp 100 Juta. Sedangkan untuk kasus tindak pidana korupsi SOR, itu hanya dijamin oleh istri terdakwa masing-masing,” ucapnya.

Tetapi seandainya, terdakwa melarikan diri, maka penjamin yang yang bertanggung jawab, serta uang yang menjadi jaminan akan diserahkan pada kas negara.

“Para terdakwa, harus hadir pada setiap pemeriksaan dan menghadiri persidangan,” pungkasnya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan