TINTAJABAR.COM, GARUT – Kepolisian Resor Garut mengadakan Pers Release dalam menangani kejadian yang terjadi di Kecamatan Pameungpeuk Garut, dengan kasus penganiayaan yang dilakukan DS als DD Buaya dkk. Lokasi Pers Rekease di Mapolres Garut Jl Sudirman Nomor 204 Kecamatan Karangpawitan Garut. Senin (31/5/2021).
Jumpa Pers yang di pimpimpin langsung Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.I.K, M.Si didampingi Dandim 0611 Garut Letkol CZi Deni Iskandar dan Dandenpom Dandenpom III/2 Garut Letkol CPM Imran Ilyas, S. H. Waka Polres Garut andrey valentino, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Mohammad Devi F, S.I.K, Kasat Intelkam AKP Tito Bintoro, SH, M.Si, Kasat Tahti IPTU Gopar, Kanit Jatanras IPDA Wawan SH, Kasubag Humas Polres Garut IPDA H. Muslih, Kasi Propam IPDA Sona RA, SE, MM.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.I.K, M.Si dalam keterangan pers menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 bertempat di pantai Sayang Heulang Kec. Pameungpeuk Kab. Garut korban Sdr. Jaka, beramat Kp. Bunisari Desa Mancagahar Kec. Pameungpeuk Kab. Garut dianiaya dan diancam dengan sajam oleh pelaku DS als DD Buaya, korban melaporkan kepada Sdr. Sarifudin (Anggota TNI AD), yang sedang mepaksanakan cuti, kemudian terjadi adu mulut dan perkelahian. Kemudian masyarakat setempat melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Ds Mancagahar yang sedang melaksanakan tugas jaga BRIPKA Beddi Jubaedi, langsung ke Tempat Kejadian Perkara dan berusaha melerai. “setelah itu Sdr. DS als DD Buaya merampas golok milik petani yang kebetulan sedang lewat dan akan mangayunkan atau membacok kearah BRIPKA Beddi akan tetapi bisa menghindar,” kata Ady Beny.
Kapolres pun melanjutkan kronologis kejadian, sekitar Pukul 09.15 Wib Sdr. DS als DD Buaya (pelaku) bersama rekan-rekannya datang ke Mako Koramil Kec. Pameungpeuk dan kemudian terjadi pengancaman dengan sajam dan pehinaan dengan kata kata.

“Setelah setelah dari Mako Koramil, DS als DD Buaya dkk datang mendatangi Polsek Pameungpeuk dalam keadaan mabuk lalu mencari BRIPKA Bedi dengan membawa sajam dan menyerang BRIPKA Uun namun bisa dihalau sekitar Pukul 12.00 Wib Sdr. DS als DD Buaya dkk diamankan oleh personil gabungan TNI – POLRI selanjutnya di bawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Kapolrespun menjelaskan barang bukti yang dapat diamankan berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 29 / V / 2021 / JBR / RES GRT / SEK PAMEUNGPEUK Tanggal 28 Mei 2021 dan Nomor : LP / B / 166 / V / 2021 / JBR / RES GRT Tanggal 28 Mei 2021 adalah : 1 (SATU) BUAH EGREK, 2 (DUA) BUAH GOLOK PANJANG + 60 CM dan 1 (SATU) BUAH SAMURAI + 70 CM.
Atas kejadian tersebut DS als DD Buaya dkk diancam dengan pasal Tanpa hak menguasai, membawa, mempunhai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyemunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan senjata tajam tanpa ijin, sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Barang siapa yang tanpa hak menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya Menyimpan, Mengangkit atau mengeluarkan sesuatu senjata Pemukul, Senjata Penikam atau senjata penusuk, Dihukum penjara setinggi-tingginya Sepuluh Tahun.” Pungkasnya. (WP/Frisca /tintajabar.com)







Komentar