oleh

Kasus Sengketa Pilkada Kab.Bandung, Pasangan No.1 Akhirnya Ditolak MK

TINTAJABAR.COM, BANDUNG – Dalam sidang putusannya, Kamis (18/3/2021), Mahkamah Konsitusi (MK), akhirnya menolak permohonan guuugatan yang dilayangkan pasangan Calon Bupati / Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina – Usman Sayogi, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bandung Tahun 2020.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu majelis hakim menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusan majelis hakim.

Dengan demikian, kini pasangan Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan, resmi dan sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

Masyarakat Kabupaten Bandung, tidak lama lagi akan memiliki pasangan Bupati dan Wakil Bupati Definif.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan sudah menerima putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Nia-Usman.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, MK memutuskan tidak menerima gugatan PHPU dari pasangan nomor 1 Nia Kurnia-Usman Sayogi. Sehingga pasangan nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang mendapat suara terbanyak dipastikan menang Pemilihan Bupati (Pilbup)

Dengan demikian, selanjutnya HM Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan, akan ditetapkan dalam pleno KPU Kabupaten Bandung dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, hasil Pilkada Bandung 2020.

”Iya nomor tiga menang. Tinggal menunggu penetapan saja. pelantikan itu setelah penetapan,” kata Agus

Menurut dia, KPU sedang merumuskan jadwal penetapan pemenang Pilbup Bandung tersebut. Kemungkinan penetapan itu akan dilakukan pada Sabtu (20/3).

”Sudah ada putusan dari MK. Sudah kami terima,” terang Agus.

Adapun hasil dari rekapitulasi tingkat Kabupaten Bandung itu, Dadang-Sahrul dinyatakan menang dengan mendapat sebanyak 928.602 suara, mengungguli dua pasangan lain yakni Kurnia Agustina-Usman Sayogi, dan Yena Masoem-Atep. Kurnia-Usman menduduki peringkat kedua dengan mendapat 511.413 suara, sedangkan pasangan Yena-Atep menduduki peringkat terakhir dengan mendapat 217.780 suara.

Pilkada serentak dilaksanakan di Kabupaten Bandung pada 9 Desember 2020. Sesaat setelah proses pemungutan suara usai, dua pasangan calon yakni pasangan Nia-Usman dan Dadang-Sahrul saling klaim kemenangan.

Pasangan Dadang-Sahrul diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sedangkan pasangan Nia-Usman diusung Partai Golkar dan Partai Gerindra.

(Red: TintaJabar com)

banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan