oleh

LAKRI Tasikmalaya: Dinkes Lalai Kepada Korban Covid-19

TINTAJABAR.COM, KAB TASIKMALAYA – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) DPK Kota/Kab Tasikmalaya soroti transfaransi dana penanggulan bencana sosial pandemi covid-19 dan perlindungan sosial korban meninggal covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya.

Rino Lesmana, S.IP menyebutkan, sejumlah perwakilan pengurus LAKRI Tasikmalaya telah menggelar audiensi di Gedung serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada hari Kamis 24 Juni 2021 lalu.

Selain itu, kegiatan audiensi tersebut diterima dan difasilitasi oleh pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Komisi IV yang dipimpin oleh H Asop Sopiudin. kemudian dihadiri pihak OPD terkait yakni Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan RSUD SMC.

Rino Lesmana selaku Ketua DPK Kokab LAKRI Tasikmalaya mengatakan bahwa dalam kesempatan audiensinya, LAKRI Tasikmalaya mempertanyakan dana bantuan sosial untuk ahli waris korban meninggal covid-19 yang meninggal di tahun 2020.

Sebagai mana Pemerintah Pusat melalui Direktorat Perlindungan Sosial Kemensos RI telah mengeluarkan Surat Edaran No.427/3.2/BS.01.02/06/2020 Tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Lebih dari itu, Rino Lesmana, ia mengatakan seharusnya bagi ahli waris korban berhak untuk mendapat santunan uang senilai Rp 15 Juta.

“Kami pertanyakan permasalahan tersebut, setelah kami mendapatkan informasi di masyarakat yang mana banyak korban yang meninggal covid-19 di tahun 2020 tidak tersentuh oleh program bansos tersebut. Kami pertanyakan yang di tahun 2020. Karena kami mengetahui di Bulan Februari 2021 program tersebut telah dicabut/dihentikan.”Tegas Rino kepada Wartawan, saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Rabu (30/6/2021).

Adapun klarifikasi dari Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya sendiri perihal dana perlindungan sosial. Bahwa korban meninggal covid-19 dari sekian banyak yang meninggal yang diajukan hanyalah 10 orang dan itupun tidak terealisasi sama sekali.

Sementara klarifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya mengatakan bahwa sama sekali tidak ada dari masyarakat yang meminta surat rekomendasi perihal dana santunan korban meninggal covid-19.

Melihat kejadian fakta seperti itu, LAKRI yang di ketuai oleh Rino Lesmana menyimpulkan patut diduga pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui dinas terkait lalai akan tanggung jawabnya untuk memperhatikan perlindungan sosial bagi korban meninggal covid-19.

Kendati demikian, ketika disinggung LAKRI perihal pembahasan transparansi dana covid-19. Rino menjelaskan, ketua Komisi IV dalam kesempatan audiensinya mengatakan forum level pembahasannya harus lebih tinggi, karena harus melibatkan unsur forkopimda.

Rino menambahkan, atas dasar hal itu LAKRI akan melakukan upaya lanjutan untuk memperoleh keterangan yang sejelas-jelasnya mengenai realisasi anggaran penanggulangan bencana sosial pandemi covid-19 di tahun 2020 dan tahun anggaran 2021 yang sedang berjalan.

Meski demikian, sebagai pedoman dalam hal investigasi kerawanan terjadinya korupsi dalam penanggulangan bencana sosial pandemi covid-19. Diantaranya yang telah disampaikan oleh ketua KPK (Firli Bahuri) bahwa ada titik rawan yakni:

1.Potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,
2.Potensi korupsi filantropi (sumbangan pihak ke-3),
3.Potensi korupsi pada proses refocusing dan realokasi anggaran covid-19,
4.Potensi korupsi penyelenggaraan bansos atau jaring pengaman sosial (sosial safety net).

Sehingga, DPK LAKRI Kokab Tasikmalaya menyoroti khusus kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. LAKRI Tasikmalaya berpesan untuk hati-hati dalam pengelolaan dana insentif covid-19 untuk tenaga kesehatan.

“Dikarenakan, diduga rawan menjadi ladang pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan sangat miris kalau sampai terjadi pungli dana tersebut. sementara para nakes berjasa besar yang menjadi garda terdepan berjibaku dalam penanganan covid-19.” Pungkasnya. (RZ/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan