oleh

Obyek Wisata Gunung Papandayan Ditutup Sementara Karena berada di Zona Merah, Ini Kata Pengelola PT AIL

TINTAJABAR.COM, GARUT – Untuk menghindari kerumunan orang di tengah terjadinya lonjakan penyebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Garut menutup semua objek wisata yang ada di kabupaten ini.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut termasuk daerah zona merah, obyek wisata Alam Gunung Papandayan ditutup berdasarkan edaran Bupati Garut mulai berlaku 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Manager Pelaksana TWA Gunung Papandayan PT Asri Indah Lestari (PT AIL -red) Dedi Sitepu saat dihubungi tintajabar.com melalui pesan Singkat WhatsApp mengatakan memang benar Obyek Wisata Gunung Papandayan ditutup sementara.

“Ya, memang benar karena obyek wisata gunung papandayan ditutup sementara berdasarkan surat edaran Bupati Garut Nomer : 443.2/2164/Kesra dan berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19 Kecamatan Cisurupan maka kami menutup Obyek Wisata Gunung Papandayan.” kata dia. Senin (28/6/2021).

Selama ini, lanjut Dedi, kawasan wisata di Gunung Papandayan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah agar pengunjung maupun pengelola aman dari penularan Covid-19.

“Kami dari pihak pengelola tetap menerapkan prokes sebagaimana yang telah ditetapkan Satgas Covid-19,” katanya.

Dedipun menjelaskan walau Obyek wisata Papandayan ditutup aktivitas pegawai tetap berjalan seperti biasanya dengan menekankan menggunakan protokol kesehatan.

“Dampak dari penutupan gunung Papandayan ini pasti ada kerugian yang harus diterima oleh perusahaan, karena penutupan biaya operasional yang tetap berjalan sementara pemasukannya tdk ada, tapi itu sudah resiko dampak dari situasi dan kondisi pandemi saat ini,” katanya.

Dedi pun berharap walau situasi dan kondisi pandemi saat ini, harahapnya pemerintah lebih bijak dalam membuat kebijakan khususnya terkait aturan penutupan tempat usaha.

“Karena dampaknya bukan hanya terhadap perusahaan tapi juga termasuk masyarakat yg bekerja dan bergantung hidup terhadap perusahaan tersebut.” Pungkasnya. (Djie/Red/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan