TINTAJABAR.COM, GARUT – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali, Polsek Cisompet Polres Garut giatkan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Cisompet, Jumat (16/7/2021).
Di masa PPKM Darurat Polsek Cisompet Polres Garut dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 Di Kecamatan Cisompet mengadakan gelar Operasi Yustisi yaitu Operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan dengan 5M (menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas atau interaksi dengan orang lain).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha, SH Mengatakan bahwa Operasi Yustisi PPKM Darurat yang di gelar Polsek Cisompet bersinergi bersama Koramil, Pol PP Kecamatan dan Dishub dengan sasaran warga yang abai tidak menjalankan protokol kesehatan (Prokes) baik itu di sarana jalan raya, Pertokoan, Rimah makan, tempat umum, dan tempat-tempat lainnya yang mengundang kerumunan.
“Di berlakukannya PPKM Darurat Polsek Cisompet bersama unsur terkait yaitu Koramil, Pol PP dan Dishub bersama sama kita laksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran warga yang tidak patuh Prokes,” ucap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek Cisompet memhimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya Kecamatan Cisompet di masa berlakunya PPKM Darurat ini jangan sampai abai atau tidak menjalankan Prokes.
“Apabila masyarakat tidak menjalankan Prokes kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku”.tegas Kapolsek Cisompet IPTU Hilman. (Wak Jie/tintajabar.com)










Komentar