oleh

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bandung Bermodus Spa

TINTAJABAR.COM, BANDUNG – Kasus prostitusi online kembali diungkap jajaran Satreskirm Polrestabes Bandung. Kali ini, dua orang mucikari diamankan karena menawarkan wanita yang merupakan terapis spa.

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membongkar prostitusi online berkedok spa di sebuah hotel kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Polisi menangkap dua muncikari, Rifky Miftahul Umar (24) dan Dadan Sunandar (43).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari informasi yang diperoleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, bahwa terjadi praktik prostitusi berkedok spa di sebuah hotel di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Atas dasar informasi dari satu grup media sosial tersebut, kata Adanan, petugas Unit PPA melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta telah terjadi praktik prostitusi itu.

Kemudian, muncikari menawarkan layanan “all in” atau plus kepada para pelanggan. Untuk layanan pijat tanpa “plus”, dipatok tarif Rp250.000. Hasil itu Rp200.000 untuk pemilik spa dan Rp50.000 untuk terapis. Sedangkan untuk layanan spa “all in” dipatok tarif Rp650.000. Hasil itu dibagi untuk pemilik spa dan mucikari Rp300.000 dan terapis Rp350.000

Pada penggerebekan yang dilakukan pada Minggu 17 Januari 2021 malam tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel untuk menerima pesanan tempat spa dan layanan “all in”, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1 juta lebih,” ujar AKBP Adanan.

Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim, dua muncikari Dadan, warga Jalan Citepus I, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dan Rifky, warga Jalan Cisitu Lama, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp500 juta.

Sementara itu, tersangka Rifky mengemukakan, telah mengelola spa selama dua tahun. Sedangkan layanan spa “all in” atau plus baru dilakukan sejak pertengahan masa pandemi Covid-19 atau enam bulan terakhir.

“Jadi kalau spa biasa Rp250.000. Kami dapat Rp200.000, sementara terapisnya Rp50.000. Kalau plus bayarannya Rp650 ribu. Untuk kami Rp300 ribu dan Rp350.000 untuk terapisnya,” kata Rifky.

Dua Mucikari tersebut, bahkan memberikan bayaran yang murah bagi para terapis tersebut.

Salah satu tersangka yaitu R (24) mengaku, mendapatkan keuntungan dari spa plus-plus tersebut cukup besar.
***

banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan