TINTAJABAR.COM, GARUT – Polsek Cisompet Polres Garut melaksanakan giat operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19, kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di Wilayah Hukum Polsek Cisompet.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat utk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas dimasa pandemi covid 19.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha, SH menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat agar menerapkan Protokol kesehatan covid 19.
“Agar memperhatikan Protokol Kesehatan Dengan aktif menjaga diri dan taat mengikuti aturan dari pemerintah dengan 3M dan melakukan penegakan disiplin bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker serta menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker.” Kata Kapolsek.
Operasi Yustisi yang di gelar Polsek Cisompet Polres Garut menggunakan pola mobile /patroli ke tempat-tempat yang diperkirakan banyaknya orang berkumpul.
Pelaksanaan Operasi Yustisi PPKM Darurat dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kec. Cisompet ini kenerjunkan personik yakni Kanit Shabara Polsek Cisompet, Kasi Trantib Cisompet, Anggota Polsek, Anggota Koramil, Anggota Satpol PP dan Anggota Dihub.
Kapolsek dalam keterangannya mengatakan bahwa agar Selalu Menerapkan 5M dan Melakukan Teguran Lisan kepada masyarakat yang mengendari R2 dan R4 yang tidak menerapkan 5M serta himbauan Kepada Warga agar mentaati aturan tentang Sosial Distanching, Phisical Distanching, jaga kebersihan dan wajib menggunakan Masker. Terangnya.
” Polsek Cisompet tetap menghimbau kepada seluruh warga masyarakat jaga kebersihan dan patuhi protokol kesehatan,” tandasnya. Wak Jie/tintajabar.com)










Komentar