TINTAJABAR.COM, GARUT – Hari ke 5 pemberlakuan PPKM Darurat dan sebagai Upaya mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan Polsek Cisompet Polres Garut mengadakan Operasi Yustisi Gabungan di Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut. Rabu (7/7/2021).
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K, M.SI. melalui Kapolsek Cisompet Iptu Hilman Nugraha SH mengatakan, pihaknya bersama Tiga Pilar dan Dishub Cisompet melaksanakan Operasi Yustisi di beberapa lokasi Pertokoan, Supermarket dan mini market, Restoran dan Rumah Makan, Sarana Olah raga, Pasar Tradisional, Sektor Keuangan/Perbankan, JNE dan J&T, Sarana ibadah dan Pelayanan Publik di Kecamatan Cisompet.

“Berdasarkan arahan dari pimpinan (kapolres-red) Para pelanggar yang terjaring Ops Yustisi dikenakan sanksi sesuai aturan agar ada efek jera,” kata Hilman.
Kapolsek Cisompet pun menjelaskan selain memberikan pemberitahuan dan pemahaman tentang PPKM Darurat, Pihak Polsrk pu memasang Poster ketentuan jam buka non esensial di masa pandemi.

“kamipun memasang poster-poster di setiap pintu masuk lokasi non esensial agar yang punya toko atau tempat usaha dipasang poster peringatan terutama di Restoran dan Rumah Makan, silahkan buka tapi tidak makan ditempat tetapi di bawa pulang, apabila besok melanggar maka akan di tindak tegas,” jelas kapolsek.
Kapolsek Cisompet berharap mulai hari ini hingga berakhirnya PPKM Mikro Darurat berakhir masyarakat tidak lagi melanggar dan tetap mematuhi 5 M dalam kesehariannya dan tetap Diam dirumah, apabila tidak penting atau darurat.

“Kami himbau dan berharap kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga Cisompet untuk tetap di rumah tidak keluar bila tidak penting dan tetap patuhi Protokol Kesehatan,” pingkasnya. (Red/tintajabar.com)










Komentar