TINTAJABAR.COM, GARUT – Polsek Tarogong Kaler Polres Garut melaksanakan patroli kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah (PPKM Darurat) dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 diwilayah Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Minggu (18/7/2021).
Berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease dan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19.
Untuk terciptanya situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Tarogong Kaler pada saat diberlakukan PPKM Darurat diadakan patroli kewilayahan yang dipimpin Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Masrokan, SE.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk mendukung dan mentaati program pemerintah PPKM Darurat sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19,” Ucap Masrokan
Selain itu IPTU Masrokan juga menghimbau kepada warga masyarakat dan pemilik toko klontingan dan rumah makan diwilayah Kecamatan Tarogong Kaler untuk mematuhi peraturan selama PPKM Darurat diberlakukan, serta menghimbau kepada pembeli untuk tidak lama-lama di tempat apalagi nongkrong selama pelaksanaan PPKM Darurat.” Imbuhnya
Dalam patroli pembatasa aktivitas Polsek Tarogong Kidul Kapolsek menghimbau dan mengedukasi kepada masyarakat untuk tidak berkerumun apalagi tidak mentaati protokol kesehatan.
“Selain kami melakukan pengarahan kepada toko-toko kelontong, kami juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 yang meningkat di Kavupaten garut, dan janga mudah percaya dengan Berita-berita hoax yang ada di sosial media,” pungkasnya. (Wak jie/tintajabar.com)










Komentar