TINTAJABAR.COM, bANDUNG – Keluarga jenazah COVID-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut, Kota Bandung harus bayar jutaan rupiah untuk jasa pikul jenazah, bahkan kabar yang berkembang harganya sudah dipatok Rp 2 juta.

Pemungutan sumbangan dari sejumlah pihak kepada keluarga korban COVID-19 untuk penggotongan peti jenazah dari ambulans ke pemakaman disebutkan terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, semua proses pemakaman jenazah pasien COVID-19 merupakan tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil pun berjanji akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Nanti akan saya cek ke Pemerintah Kota Bandung, harusnya semua urusan ini bisa ditangani secara komprehensif oleh fasilitas pemerintah. Saya kurang hafal, tapi harusnya tidak terjadi, dan tentunya terima kasih atas informasinya,” kata Emil di Gedung Sate, Senin (25/1/2021).

1. Tidak ada pungutan apa pun kepada keluarga korban untuk pemakaman jenazah
Emil menegaskan, seharusnya tidak ada pungutan apapun kepada keluarga korban COVID-19, termasuk untuk pemakaman jenazah COVID-19. Kecuali, kata dia, jika pungutan tersebut dari pihak yang tidak resmi.
Emil menambahkan, siapa pun yang memungut sumbangan tersebut akan memberatkan keluarga korban COVID-19.
“Yang saya tahu tidak ada pungutan ya, kecuali yang melakukan itu adalah tidak mewakili resmi pemerintah kota atau kabupaten atau provinsi. Bisa aja masyarakat berinisiatif, tapi saya kira itu memberatkan,” katanya.
2. Pemkot Bandung pastikan tak ada aturan pungutan uang kepada keluarga korban COVID-19
Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna, menyoroti soal petugas pengubur jenazah di pemakaman COVID-19 di Cikadut, Kota Bandung yang memberikan tarif jutaan rupiah.
“Jadi pemerintah yang berkenaan dengan COVID-19 tidak ada harga, saya sudah mendengar dan meminta Distaru ditindaklanjuti,” ujar Ema.
Ia menjelaskan, selama ini Pemkot Bandung tidak membuat aturan yang mengharuskan keluarga korban membayar jutaan rupiah. Menurutnya, hal ini masih akan ditelusuri terlebih dahulu.
“Saya minta ditindak agar tidak menjadi ruang yang dimanfaatkan. Ini membebani, apalagi nilainya cukup besar karena nilai satuannya bukan puluhan ribu, tapi jutaan, saya minta ditertibkan,” ungkapnya.
3. Masyarakat harusnya saling membantu dalam penanganan jenazah.
Ema mengatakan, ada baiknya dalam kondisi ini masyarakat tidak memancing di air keruh. Masyarakat harus saling membantu dan mencegah banyaknya korban, yang meninggal akibat pandemik virus corona yang masih terus berjalan.
“Saya inginnya jangan ada yang memanfaatkan jasa itu, jadi artinya apakah penggotongan itu oleh Distaru atau dimanfaatkan oleh masyarakat, kita sudah dengar dan akan direspons,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ada pihak keluarga ingin memberikan uang secara sukarela, Pemkot Bandung tidak melarang aturan itu. Namun, ketika ada yang mematok harga ini sudah masuk pungli.
“Kalau seiklasnya masih wajar, tapi kalau aturannya memang tidak ada dasarnya. Kalau sampai di patok harganya saya kira janganlah,” katanya.
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut ditunjuk Pemkot Bandung sebagai tempat peristirahatan terakhir bagi jenazah yang terpapar virus Corona atau COVID-19.












Komentar