oleh

21 Akun Twitter Mendapatkan Teguran Virtual Police

TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Virtual Police bentukan Polri sudah mulai bekerja dan menegur puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten berbau suku, agama dan antar golongan (SARA).

Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, sejak Kamis (25/2) sampai hari ini sudah ada 21 pemilik akun media sosial diberi teguran.

Teguran terkait postingan berbau SARA tersebut dilakukan virtual police di semua media sosial, tetapi teguran lebih banyak dilakukan di Twitter.

Bareskrim Mabes Polri sejauh ini tercatat sudah memberikan teguran virtual police pada 21 akun media sosial yang dinilai melanggar pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ya, benar sudah 21 akun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2021)

Argo menjelaskan, bahwa akun-akun yang mendapat teguran itu kebanyakan lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi. Sehingga, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.

Dalam hal ini, kebanyakan unggahan yang ditegur oleh aparat di dunia siber tersebut berasal dari media sosial Twitter. Hanya saja, Argo belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai proses yang berejalan terkait teguran terhadap 21 akun itu. “(Alasan teguran) Provokasi. Belum terkonfimasi (sudah dihapus semua atau tidak),” ujar Argo.

Argo menjelaskan jika orang yang dituju di dalam postingan tersebut membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE, penyidik Bareskrim Polri tidak akan langsung menindaklanjuti hal itu, tetapi akan dikedepankan upaya mediasi hingga keduanya berdamai dan laporan dicabut pelapor.

“Pokoknya sebisa mungkin kami akan kedepankan upaya mediasi,” tandas Argo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggaggas soal Virtual Police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE. Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.
***

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan