TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 541 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia sejak 1 Januari hingga 9 November 2021.
Ratusan warga asing tersebut ditolak masuk ke Indonesia setibanya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng. Bandara Soetta merupakan gerbang utama perlintasan keluar-masuk Indonesia.
“Penolakan masuk warga negara asing merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Minggu, 14 November 2021.
Aturan Dasar
Romi menuturkan dasar penolakan terhadap 541 warga negara asing untuk masuk ke Indonesia itu yakni Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020; Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.
Oleh karena itu, kata Romi, pihaknya menerapkan dengan ketat aturan dasar tersebut di tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta yang menjadi gerbang utama perlintasan keluar-masuk Indonesia. Hal itu sebagai salah satu upaya menjaga keamanan negara dari ancaman virus.
Romi menjelaskan orang asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat TPI Soekarno-Hatta berasal dari 71 negara. Adapun, lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Pakistan (75 WNA), India (64 WNA), Nigeria (53 WNA), China (50 WNA) dan Amerika Serikat (46 WNA).
“Sebanyak 46 kasus penolakan didasarkan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 seperti tidak memiliki hasil PCR, tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap,” katanya.
Berdasarkan data dari Imigrasi Kemenkumham, sebanyak 167.369 warga negara asing sudah masuk ke Indonesia terhitung sejak 1 Januari hingga 9 November 2021. Di mana pemeriksaan Keimigrasian di TPI Soekarno-Hatta amatlah penting untuk mencegah COVID-19 masuk ke Indonesia.
***
Komentar