TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan sebanyak 153 warga negara China yang tiba di Bandara Seokarno-Hatta, Banten, pada Sabtu (24/1/2021) lalu langsung diarahkan untuk menjalani karantina.
Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menanggapi isu kedatangan tenaga kerja asing ( TKA) asal China yang beredar di media sosial.
“Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI,” ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/1/2021).
“Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina,” tambah dia.
Saleh menjelaskan, 153 WNA tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.
Dia mengatakan seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya,” kata Saleh yang menambahkan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina.
Sebelumnya, beredar isu yang menyebut ada ratusan TKA asal China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan foto yang tersebar di media sosial, orang-orang yang disebut TKA itu tampak mengenakan alat pelindung diri saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Diketahui, Pemerintah saat ini tengah menutup sementara masuknya WNA dari semua negara sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021, ada beberapa kriteria warga negara asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Komentar