TINTAJABAR.COM, KARAWANG – Kegiatan PPKM Level 2 Penegakan Prokes, Pembagian Masker dan Woro-woro di Wilayah Hukum Polsek Tempuran. Selasa 26 Oktober 2021.
Pelaksanaan kegiatan di Mako Polsek Tempuran Polres Karawang Kec. Tempuran Kab. Karawang. Dengan pelaksana personil Polsek Tempuram sebanyak 3 Pers dipimpin oleh kanit Provos Aiptu Zaenal Muttaqin
Dihimbau kepada Para Pelaku Usaha dan Pengunjung/Konsumen agat mematuhi peraturan terkait penanggulangan covid-19.
Melakukan Teguran Lisan kepada masyarakat yang tidak menerapkan 5 M serta memberikan masker dan menyampiakan kepada para pedagang pakaian agar mentaati aturan tentang Social Distanching, Phisical Distanching, menjaga kebersihan dan wajib menggunakan Masker dan jam operasional sampai dengan jam 21.00 wib harus sudah tutup.
“Kepada masyarakat agar dapat melaksanakan Pembatasan Kegiatan, sesuai surat edaran Presiden RI dan Bupati Karawang tentang sudah di berlakukannya PPKM DARURAT LEVEL 3, kalau bukan kita siapa lagi, jangan sampai pandemi ini terus terjadi, mari bersama sama lawan covid-19 minimal mencegah penularan dengan meamtuhi protokol kesehatan, ujar Aiptu Zaenal.
Komentar