TINTAJABAR.COM, GARUT – Senin 19 Juli 2021 Polsek Tarogong Kaler, Polres Garut membubarkan acara Resepsi pernikahan di rumah Bapak Apid yang berlokasi di kp. Cibogo RT 02/ 09 Desa.Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
Pembubaran acara Resepsi pernikahan di Pimpin langsung oleh Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Masrokan SE, di dampingi Kanit Intel Aiptu Rodilun S.Ip, 2 orang Anggota Koramil IIII Tarogong, Babhinsa Desa Rancabango Sertu Ajat dan Serka Gagan Komara.
Usai membubarkan Resepsi pernikahan Kapolsek Tarogong Kaler mengatakan ; “Dimasa Pandemi Covid-19 dan Penerapan PPKM Darurat seharusnya Masyarakat itu paham dan mengerti tentang ketentuan Inmendagri No 19 tahun 2021, karena himbauan dan sosialisasi sering kami lakukan kepada Masyarakat tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan ini demi kepentingan kita bersama, tutur Kapolsek.
Alhamdulillah dalam pembubaran acara Resepsi tersebut tidak terjadi insiden, dan penanggungjawab acara dapat mengerti dan siap untuk menghentikan kegiatannya.
Kami bersama Jajaran dalam menjalankan tugas selalu mengedepankan ketegasan namun Secara Humanis.
Menjaga dan menjalin Silaturahmi dan kerja sama Aparatur Keamanan dengan Warga Masyarakat tetap di kedepankan, untuk menciptakan situasi keamanan di wilayah yang aman dan kondusif”. Pungkas Kapolsek. (Red /tintajabar.com)À
Komentar