TINTAJABAR.COM, TASIKMALAYA – Mengenai Bantuan Sosial Pangan (BSP) Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, saat ini menjadi sorotan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).
Kabid Investigasi BPI KPNPA RI, Agus Chepy Kurniadi mengatakan, selain banyak dugaan penyimpangan dalam aturan Pedoman Umum (Pedum) sembako 2020, juga disinyalir adanya perusahaan/supplier BPNT di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang tidak memiliki izin Kementan, izin edar beras.
“Itu tidak menutup kemungkinan, karena di salah satu Kabupaten/kota lain pun terjadi dugaan kasus perusahaan/supplier yang tidak memiliki izin edar beras, malahan terindikasi sampai memanipulasi izin Kementan, yang ditulis pada label karung beras kemasannya Kementan, namun kenyataannya setelah di croshchek bukan nomor izin Kementan milik perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Menurut Agus, ketertiban secara administrasi perusahaan/supplier beras kemasan pada program BPNT untuk para KPM harus benar-benar sudah lengkap.
“Apalagi kualitas berasnya harus Premium dan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya pun sudah ditentukan. HET itu untuk melindungi konsumen agar mendapatkan kualitas beras yang memadai dan harga yang terjangkau, serta petani mendapat kepastian harga, dan pedagang masih mendapat keuntungan yang wajar,” terangnya.
Hal tersebut, lanjut Agus, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57/MDAG/PER/8/2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 Tentang Kelas Mutu Beras.
“Kalau perusahaan/supplier harus memiliki izin edar beras, izin Kementan, dan harus mencantumkan label pada kemasan pangan. Sebagaimana peraturan Pasal 142 Jo.91 Ayat (1) UU RI No. 18/2012 Tentang Pangan dan Permentan RI No.53/PERMENTAN.KR.040/12/2018 Tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan,”ungkapnya.
“Selain itu, harus dilengkapi Label dengan Bahasa Indonesia Pada Barang Yang Diperdagangkan di Dalam Negeri Terhadap Kemasan Beras, sebagaimana Pasal 104 UU RI No.7/2014 Tentang Perdagangan Jo. Permendag No. 8/2019 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras,” urainya.
Atas hal itu, sambung Agus, persoalan BPNT di wilayah Kabupaten Tasikmalaya khususnya Kecamatan Pancatengah, harus disikapi secara cepat tanggap dan serius oleh steak holder terkait.
“Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya selaku Ketua Tim Kordinasi (TIKOR) dan Kepala Dinas Sosial selaku Sekertaris TIKOR segera turun kelapangan dan lakukan evaluasi. Jangan sampai ada dugaan pembiaran oleh TIKOR dan Sekertaris TIKOR,” Tegasnya.
Selanjutnya, tim investigasi BPI KPNPA RI akan turun kelapangan guna melengkapi bukti perusahaan/supplier beras BPNT yang diduga tidak lengkap perijinan nya, “Setelah itu, kami akan langsung berkordinasi dengan Tim satgas pangan Polda Jawa Barat,” pungkasnya.
***
Komentar