TINTAJABAR.COM, TASIKMALAYA –
Koalisi Masyarakat & Rakyat Tasikmalaya (KMRT) aksi Demonstrasi di halaman tugu ‘Lam Alif’ Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya dan di alun-alun Singaparna.
Dalam aksinya, KMRT menolak segala upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang terjadi kisruh di internal Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Konflik KPK sekarang, bukan hal yang pertama kalinya terjadi. Telah di ketahui bersama, pada tahun 2019 KPK di perlemah lewat aturan-aturan, dengan merevisi Undang-Undang KPK yang efeknya hari ini benar-benar terjadi.”Tegas Presiden KMRT Arif Rahman Hakim, Kamis (10/6/2021) di Sekretariatnya.
Lanjut Arif, ia mengatakan, aturan yang mengalihkan Korp pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menjadikan KPK tidak lagi menjadi lembaga independen.
“Ya, artinya akan banyak yang mengintervensi lembaga, kemudian itu, KPK menjadi harapan banyak masyarakat Indonesia dalam memberantas dan membersihkan korupsi di Negara ini.”Jelasnya.
Dalam pelemahan KPK sekarang tidak berhenti sampai sana,
Arif menambahkan, hari ini 75 pegawai KPK dinonaktifkan oleh pimpinan KPK dengan dasar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Menurut kami, itu tidak sesuai dan sangat janggal. lalu yang paling kami pertanyakan adalah orang-orang yang di Nonaktifkan itu adalah orang-orang yang kita ketahui bersama kinerjanya baik, berintegritas serta telah menangani kasus-kasus besar yang melibatkan petinggi-petinggi negara dan menjadi atensi nasional.”Tuturnya.
Pada intinya, KMRT sebagai masyarakat yang ada di daerah. perlu mendorong apa yang menjadi kebijakan-kebijakan di Nasional. Dikarenakan, mau tidak mau efeknya akan berpengaruh juga terhadap yang ada di daerah.
Untuk sekarang, KMRT mengajak kepada seluruh elemen masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Tasikmalaya untuk terus menyuarakan, mendukung gerakan anti korupsi dan mendukung juga 75 pegawai yang di nonaktifkan KPK agar terus berjuang memperjuangkan haknya. Sehingga, mereka merasa tidak sendirian.
“Ada kita masyarakat yang masih percaya dan membutuhkan orang-orang seperti mereka dalam memberantas koruptor.”imbuhnya.
Terakhir, kita dari KMRT menuntut kepada presiden Jokowi agar bersikap tegas dan cepat terkait permasalahan yang terjadi di KPK hari ini dan meminta untuk membatalkan hasil TWK yang di lakukan oleh Ketua KPK.
Karena bertentangan dengan peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 (PP 41/2020). Karena, pasal 4 PP 41/2020 sama sekali tidak menyebutkan tahapan ‘seleksi’ saat dilakukan peralihan kepegawaian yang seharusnya semangat peralihan ini malah seleksi peralihan. (Rz/tintajabar.com)
Komentar