TINTAJABAR.COM, GARUT – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau biasa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Garut diperpanjang hingga dua minggu ke depan (25 Januari sampai 8 Februari 2021).
Seperti diketahui PSBB sudah diberlakukan pada dua minggu sebelumnya, yakni mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
“Nanti siang kami akan rapat dengan Forkopimda mengenai masalah yang berhubungan dengan Covid-19 sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri dan Bapak Gubernur terhadap daerah daerah yang mempunyai tingkat infeksi yang masih tinggi,” ujar Bupati Rudy Gunawan dalam apel pagi di lapangan Setda, Senin (25/01/2021) pagi.
Ia menuturkan, protokol kesehatan di Garut belum dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat berupa kedisiplinan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, maka dilakukan perpanjangan PSBB sampai 8 Februari 2021.
Rudy menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan memenuhi syarat untuk dilakukan perpanjangan PSBB dengan mengeluarkan surat keputusan perpanjangan yang terhitung mulai hingga 8 Februari 2021.
“Hari ini pengeluaran surat keputusanya terhitung hari ini hingga 8 Februari 2021,” ujarnya.
Rudy berharap penanganan protokol kesehatan yang utamanya adalah 3M dan ditindak lanjuti dengan penegakan disiplin.
“Saya berharap penanganan protokol kesehatan yang utamanya adalah 3M dan tentu di tindak lanjuti dengan penegakan disiplin. Selanjutnya kita juga meningkatkan bagaimana kita meberikan penanganan dalan bentuk kuratip di RSUD sebagai rumah sakit rujukan, karena sekarang yang meninggal sudah di atas 180 orang lebih dari 3,2% dari 5756 yang terkonfirmasi positif,” tandasnya.***
Komentar