TINTAJABAR.COM, GARUT – Pengurus Persatuan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Garut melakukan pertemuan dan audensi dengan Bupati Rudy Gunawan di Villa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/7/2021).
Dalam audensi tersebut PHRI mengajukan stimulus dispensasi pajak hotel dan resto, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta tarif daya listrik. PHRI pun mengajukan bantuan bagi karyawan hotel dan restoran yang terdampak akibat PPKM Darurat.
Menanggapi ajuan PHRI Garut itu, Bupati Rudy Gunawan memberikan tanggapan bahwa yang berkaitan dengan dispensasi PBB pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Jadi kesimpulannya yang PBB itu dilakukan (kajian) terlebih dahulu, dan saya sedia tanda tangan apapun yang tadi itu,” ujarnya.
Sementara yang berkaitan dengan bantuan sosial, lanjut Rudy, pihaknya akan memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu bagi pegawai hotel dan resto yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Kerja (UMK).
“(Selanjutnya) Mengenai masalah adanya bansos bagi karyawan hotel bagi yang gajinya dibawah UMK masing-masing Rp250 ribu hanya untuk satu kali ini saja,” lanjutnya.
Meskipun begitu, kata Rudy, pihaknya hanya akan memberikan bantuan bagi para pegawai yang aktif dan terdaftar dari PHRI Garut.
Terkait dengan penaikan bendera putih yang dilakukan oleh PHRI, Bupati Garut menilai bahwa pesan yang ingin disampaikan oleh pihak PHRI Garut efektif dan bahkan sampai kepada pemerintah pusat. (Red/tintajabar.com)
Komentar