oleh

Catat! Ini Syarat dan Informasi Untuk Mendapat Fasilitas KPR Bersubsidi 2021

ilustrasi

TINTAJABAR.COM, BANDUNG – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di tahun 2021 menyiapkan bantuan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi untuk 380.376 unit dengan alokasi anggaran mencapai Rp21,69 triliun.

Kementerian PUPR berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang juga sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan akses rumah layak huni bagi masyarakat, dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Karenanya, Kementerian PUPR menargetkan pembiayaan 222.876 unit perumahan pada Tahun Anggaran 2021. Melansir data Kementerian PUPR, 25 Januari 2021, bantuan KPR bersubsidi 2021 disiapkan 380.376 unit dengan alokasi anggaran Rp21,69 triliun.

Bantuan pembiayaan perumahan 2021 terdiri dari 4 program, yakni:

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

2. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis

3. Tabungan (BP2BT)

4. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Melansir portal informasi Indonesia, alokasi FLPP 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun dilengkapi SBUM Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit Rp1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit sebesar Rp2,8 triliun.

Anggaran FLPP 2021 yang tertinggi sejak program dimulai. Untuk mencapai target itu, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP.

Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 29 bank pembangunan daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.

Ke-9 bank nasional pelaksana penyalur FLPP tersebut yakni: BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Agro, Bank Artha Graha. Adapun sisanya BTN Syariah, BRI Syariah, dan BNI Syariah yang kini sudah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pada 2020 realisasi bantuan pembiayaan perumahan melalui FLPP mencapai 109.253 unit senilai Rp11,23 triliun, SSB 90.362 unit senilai Rp118,4 miliar, SBUM 130.184 unit sebesar Rp526,37 miliar, dan BP2BT 1.357 unit senilai Rp53,86 miliar. Total pembiayaan mencapai Rp11,9 triliun.

Berikut daftar bank pembangunan daerah pelaksana KPR bersubsidi 2021:

BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri.

BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.

Tertarik mendapat fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi 2021?

Syarat Daftar Fasilitas KPR Bersubsidi FLPP 2021:

– Penerima FLPP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.

– Penerima FLPP telah berusia 21 tahun atau telat menikah.

– Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

– Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.

– Penerima FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

– Penerima FLPP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat.

– Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak  Penghasilan (PPh).

– Masyarakat dapat mencari informasi detail langsung dari bank pelaksana,

selama masa pandemi Covid-19 bantuan pembiayaan perumahan terus berjalan dengan memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan.

Ada 2 aplikasi Kementerian PUPR yang membantu masyarakat mendapatkan informasi tersebut di antaranya melalui:

1. Aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan)

2. Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara daring dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host. Selain itu, pada tahun ini juga dikembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).

Demikian informasi dan cara daftarnya, semoga bermanfaat.
***

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar