oleh

Desa Cibunar kerjasama BPMPD Gelar Sosialisasi Pemekaran Desa

TINTAJABAR.COM, GARUT – Bertempat di aula madrasah Almadinah Cibatu, Senin, 21 Febuari 2022 telah di gelar acara sosialisasi pemekaran desa dan pemetaan batas desa yang di selenggarakan oleh Desa Cibunar bersama BPMPD dengan anggota DPRD Garut Fraksi PKS dari Dapil 2.

Suparman selaku Kepala Desa Cibunar mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Garut dari Dapil 2 yang telah hadir kesini dan kepada Bpk Perwakilan dari BPMPD Kab. Garut.

(Photo: Aep,S, Jurnalis tintajabar.com)

Diakhir sambutannya Suparman yang telah menjabat 3 Periode meminta kepada Anggota DPRD Garut dan Bupati Garut : 1. agar membantu rumah warga yang mau rubuh/nyangeyeung melalui program Rutilahu.

2. Pengadaan Air/Sumur Artesis untuk warga masyarakat karena sering terjadi kekeringan.

3. Pemekaran desa untuk mempermudah pelayanan dan pemerataan pembangunan. Papar Lurah Cibunar penuh harap.

Dedi dalam sambutannya mewakili Kepala BPMPD menuturkan, di Kab. Garut suda ada 83 Desa yang mengajukan pemekaran, sedangkan yang memenuhi syarat baru 31 desa, salahsatunya adalah desa cibunar. Ujarnya penuh semangat.

“Saya insya Allah akan membantu untuk proses pemekaran desa cibunar, syaratnya ada 9 yang harus di penuhi diantaranya
Jumlah penduduk sebanyak 6.000 orang atau KK.1.200, harus punya batas desa dengan menggunakan Konsultan yang telah mendapat lisensi dari BIG.

Selanjutnya di katakan Dedi yang juga merupakan alumni dari SMPN Cibatu, “Salahsatu Visi Misi dari bpk Gubernur adalah pemekaran daerah Kab./Kota termasuk di dalamnya pemekaran desa, insya Allah awal maret, kami akan konsultasi ke Depdagri, mudah-mudahan pada tahun 2022 atau 2023 setiap desa yang mengajukan pemekaran bisa di Paripurnakan oleh DPRD bersama Bupati Garut.”. Imbuhnya.

Proses administrasi mungkin sudah selesai, tinggal bagaimana penguatan dari parpol, alhamdulilah sekarang ada perwakilan anggota DPRD Garut, semoga bapak dewan bisa mendorong anggaran di DPRD Garut dan membantu loby-loby antar fraksi untuk paripurna tentang pemekaran desa tersebut. Ungkapnya penuh diplomasi.

Jika persyaratannya sudah lengkap, kemudian harus di bentuk panitia pemekaran, nantinya akan ada tim monitoring dari BPMPD ke lapangan, jadi harus benar-benar riil untuk persyaratan administrasinya. Ujar Kang Dedi mengakhiri sambutannya.

Sementara Asep Gunawan stap dari BPMPD menjelaskan tentang rencana pemekaran desa sesuai Permendagri tahun 2014, tugas kami hanya memfasilitasi, sedangkan Regulasinya ada 4, salahsatunya dengan cara pembentukan desa.

“Berdasarkan Permendagri No. 1/2017 di sebutkan salahsatu syarat pemekaran adalah seluruh warga desa harus setuju semua dan setiap dusun harus setuju. Ujarnya tegas.

Di akhir pembicaraan Kang Asgun menjelaskan tentang proses Pembentukan Desa adalah suatu upaya untuk membagi desa induk menjadi 2 desa. dimana ada 9 Syarat yang harus dipenuhi :

1. Desa induk minimal sudah berdiri 5 tahun, harus dibuatkan narasi dan berita acara tentang pendirian desa tersebut.

2. Jumlah penduduk minimal 6.000 jiwa atau 1.200 KK.

3. Akses transportasi yang menuju jl. Kabupaten, Jl. Desa harus bisa masuk ke Desa Persiapan, jika sudah memenuhi persyaratan lalu di bentuk desa persiapan, selama 3 th.

4. SDM, SDA dan Sumber Ekonomi lainnya.

5. Sarana Prasarana Peribadatan.

6. Sarana Prasarana Pendidikan

7. Sarana Prasarana di bidang olahraga dan kesenian.

8. Harus mempersiapkan tempat dan tanah untuk desa persiapan.

9. Penegatasan Batas Desa yang di keluarkan oleh BIG. Pungkasnya. (Red/AS)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar