TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Pemilik akun Twitter anggota DPR RI Fadli Zon, politikus partai Gerindra hari ini, Jumat (8/1/2021), resmi dilaporkan ke Mabes Polri oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio.
Surat laporan itu, tertuang dengan nomor :STTL/009/1/2021/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2021.
Laporan tersebut juga terkait akun medsos atas nama FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official), yang diduga ikut mendistribusikan video porno dengan cara menge-like akun yang mengupload video yang menampilkan dua orang yang sedang bersenggama.
Aby menilai hal ini berbahaya jika anggota dewan perwakilan rakyat Indonesia ikut mendistribusikan video porno tanpa diberikan sanksi.
“Karena ini akan jadi preseden buruk ditengah masyarakat kalau tidak dilaporkan. Wakil rakyatnya saja begitu, gimana rakyatnya nanti. Masyarakat akan beraganggapan bahwa wakil rakyat kebal hukum dan hal ini akan menghancurkan integritas negara di hadapan publik kalau dibiarkan”, kata Aby, Jumat (8/1/2021).
Selain itu menurut Aby, sebagai wakil rakyat seharusnya Fadli Zon memberi teladan yang baik kepada generasi muda.
“Kalau dia ikut menyebarkan yang tadinya orang tidak tau dengan akun twitter porno itu akhirnya tau dan nonton semua, masa yang amoral begitu tidak bisa dijerat hukum,” katanya.
Aby juga menjelaskan bahwa Fadli Zon itu digaji oleh rakyat. “Bahkan tunjangan gajinya sebagian untuk biaya internetnya juga ditanggung oleh rakyat, kan tidak elok ternyata digunakan untuk nge-like gituan,” ucapnya.
Kemudian Fadli Zon juga diduga telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di media sosial. Pasalnya, Fadli Zon membantah bahwa akun miliknya tersebut saat like video porno karena kelalaian staff nya.
Sementara disisi lain ia menyatakan bahwa akunnya dikelola sendiri bukan oleh orang lain atau adminm.
“Entah itu disengaja atau tidak, makanya kami laporkan ke Bareskrim. Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi,” katanya.
Dalam perkara ini, Dunggio mempersangkakan Fadli Zon dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Fadli Zon juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.
“Karena kan satu dia udah bilang pada tahun 2017-2018 adminnya dia sendiri. Ketika kena masalah ini, dia mengatakan Twitternya dikelola empat admin. Makanya kan ada unsur pembohongan publik. Makanya kami laporkan di sini supaya bisa jelas.”
Fadil Zon sempat menjadi bahan pembicaraan di jejaring Twitter pada Rabu (6/1/2020). Hal itu mencuat pascaakun Twitter Fadli Zon tertangkap basah menyukai video porno.
Diberitakan sebelumnya, sosok politisi Partai Gerindra, Fadli Zon trending di Twitter semenjak Rabu (6/1/221) kemarin hingga Kamis hari ini.
Trendingnya Fadli Zon pun beriringan dengan Menteri Sosial Risma yang dituding melakukan ‘drama’ saat bertemu tunawisma di kawasan Sudirman-Thamrin.
***
Komentar