TINTAJABAR.COM, GARUT – Pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 pukul 08.30 Wib s/d telah di laksanakan Patroli PPKM Darurat Gabungan yang di Pimpin Oleh Kapolsek Bayongbong AKP C.BAMBANG A.Md dan Danramil Bayongbong 1113 Kapten Inf Ajis Jabir dan Dishub Bayongbong terkait Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bayongbong dan Kecamatan Cigedug.
Berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus-19.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus-19.
Adapun lokasi dilaksanakan Patroli Gabungan dalam rangka Pembatasan Aktivits luar Rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus-19.
Sepanjang Jalan Raya Bayongbong. Ruko dan Mini market. Pasar. Dalam giat tersebut dilakukan himbauan dan tindakan
Himbuan 5 M; Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak.
Menghindari kerumunan
Mengurangi mobilitas transpirtasi
Pemberitahuan serta Himbauan kepada Pasar Rakyat mulai operasional pukul 05.00 s/d 15.00 Wib
Pemberitahuan serta Himbauan kepada Toko modern, minimarket, dan Supermarket mulai operasional pukul 08.00 Wib s/d 19.00 Wib.
Pemberitahuan serta Himbauan kepada Toko dan warung operasional mulai pukul 06.00 Wib s/d 20.00 Wib.
Pemberitahuan serta Himbauan kepada Rumah Makan, Restoran kedai Kopi operasional mulai pukul 08.00 Wib s/d 20.00 Wib (Tidak adanya Pembeli makan d dalam/di bungkus)
Kapolsek Bayongbong
Akp.CecepBambang ,A.Md di dampingi Camat Bayongbong dan Danramil 1113 bayongbong menyampaikan pelaksanakan Himbauwan kepada seluruh masyarakat yang ada di pasar tradisional dan mini market agar mentaati aturan dari pemerintah daerah dan pusat kami pelaksana tugas lapangan menyampaikan lagi kepada seluruh masyarakat yang ada di kecamatan Bayongbong harus taat Prokes guna mencegah dan memutus mata Rantai penyebaran Covid 19 ini 24 jam penuh kami akan terus beroperasi ketiap tempat yang banyak orang nongkrong dan memberikan. Pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Virus Covid ini
Saat di singgung terkait kerumunan di acara pernikahan nah di acara pernikahan sambung Kapolsek tidak dilarang pernikahan nya tapi untuk undangan nya harus dibatasi maksimal 30 orang itu pun keluarga nya saja pungkasnya. (Hendar/tintajabar.com)
Komentar