oleh

Garut Dinyatakan Zona Merah, Polres Garut Lakukan Penyekatan Kendaraan di Beberapa Titik

TINTAJABAR.COM, GARUT – Setelah dinyatakan sebagai wilayah zona merah dalam level kewaspadaan Covid-19 bersamaan dengan 11 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, Polres Garut melakukan langkah-langkah strategis dengan melakukan penyekatan di beberapa perbatasan yang menghubungkan Kabupaten Garut dengan kabupaten lainnya.

Kanit (Kepala Unit) Laka Lantas (Kecelakaan Lalu Lintas) Polres Garut, Ipda Priyo Sumbodo mengatakan penyekatan dilakukan di lima titik yang mengubungkan Kabupaten Garut dengan beberapa kabupaten lainnya.

“Disepakati untuk penyekatan ada 5 titik, yaitu penyekatan yang menghubungkan Kabupaten Garut dengan kabupaten lainnya,” ucap dia, Rabu (30/6/2021).

Penyekatan itu, tambah Priyo, yang pertama yaitu titik penyekatan di Kadungora, dimana lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung. Kedua yaitu titik penyekatan di Cilawu, dimana lokasi tersebut merupakan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya.

Ia menuturkan, penyekatan lainnya dilakukan di beberapa tempat wisata seperti di Ikan Mas (Kecamatan Tarogong Kaler), Pertigaan Selaawi dan di Pasirwangi. Penyekatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati yaitu dari tanggal 25 Juni 2021 – 9 Juli 2021.

Meskipun begitu, kata Priyo, untuk penyekatan ini akan mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut.

“Penyekatan ini kemungkinan diperpanjang atau tidak, akan melihat perkembangan dan status zona Kabupaten Garut. Kalau memang zonanya sudah aman dan bisa melaksanakan seperti biasanya, maka penyekatan bisa diberhentikan. Namun apabila status zona Kabupaten Garut masih rawan dalam penyebaran covid-19, maka penyekatan akan kembali dilaksanakan,” tuturnya

Priyo menerangkan untuk pengunjung yang terpaksa harus bermalam dan menginap di Kabupaten Garut diharuskan untuk membawa surat hasil test negatif Covid-19.

“Untuk kriteria kendaraan yang akan masuk ke Garut itu untuk penyekatan di perhotelan, bisa dilakukan aktivitas pengunjung hanya 25%. Namun demikian untuk seseorang pengunjung yang akan melakukan aktivitas atau bermalam di hotel tersebut harus membawa surat hasil test negatif Covid-19 yaitu rapid test, swabtest, maupun PCR sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19,” ujarnya.

Priyo menjelaskan, seluruh tempat wisata di Kabupaten Garut sudah ditutup, demi menghindari peyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Ia mengimbau kepada masyarakat apabila mempunyai rencana berlibur di Kabupaten Garut, maka untuk sementara waktu ditunda terlebih dahulu. (**/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan