TINTAJABAR.COM, GARUT – Aktivitas masyarakat di luar rumah pada hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Garut mengalami penurunan yang signifikan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefulloh mengatakan, sejumlah spot yang biasa menjadi tempat kerumunan, seperti di Jalan Ahmad Yani dan jalan-jalan lainnya, terlihat ada penurunan dibanding sebelum diberlakukan PPKM.
“PPKM Darurat di Kabupaten Garut dilaksanakan penyekatan di beberapa titik oleh beberapa personil dari Polres Garut, TNI, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan Dinas Perhubungan (Dishub),” jelas dia, Sabtu (3/7/2021).
Aah menerangkan, dalam pelaksanaan penyekatan di beberapa titik tersebut dibagi menjadi tiga shift yang dalam satu shiftnya dilaksanakan oleh 16 personil. Selain melaksanakan penyekatan, pihaknya juga melakukan patroli ke beberapa tempat yang dianggap mengundang kerumunan.
“Selain penyekatan, kita lakukan juga patroli ke tempat-tempat khusus kerumunan dengan zonasi pada pos tersebut. Kita dibagi menjadi 3 shift sampai pukul 21:00 kita lakukan,” ujarnya.
Aah menyebutkan, pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan dari luar Garut yang akan memasuki wilayah Garut. Namun bagi pengendara yang ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) asal Kabupaten Garut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya.
“Untuk yang melanggar kita akan beri sanksi tegas. Sesuai instruksi Bupati bahwa bagi pengusaha yang membandel kita akan denda maksimal Rp5 juta, dan untuk yang lain kita akan menerapkan kepada setiap individu manakala tidak memakai masker atau melanggar di angkutan umum,” Pungkasnya. (Red/tintajabar.com)
Komentar