oleh

Jokowi: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

Hal tersebut disampaikanya melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021).

“Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4 26 Juli sampai 2 Agustus, dengan penyesuaian mobilitas,” ujar Jokowi.

Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain :

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

“Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit,” ungkap Jokowi.

Jokowi menyatakan pengendalian Covid-19 telah menunjukkan perbaikan, antara lain tecermin dari bed occupancy ratio (BOR) dan positivity rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi.

Menurut Jokowi, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. Selanjutnya, kebijakan tersebut diperpanjang hingga 25 Juli 20201 dan berganti nama menjadi PPKM level 4 dan 3.
***

banner 300250 banner 300250
banner 300250
banner 300250

Komentar