TINTAJABAR.COM, GARUT – Pelaksana PPKM Darurat melalui Operasi Yustisi bertujuan untuk Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat pengguna jalan raya Baik R2 maupun R4 depan depan kantor Kecamatan Cibalong Kab.Garut.
Kegiatan Operasi tersebut dilaksanakan tim gabungan Polsek Cibalong, Koramil Cibalong, Satpol PP, Dishub dan Satgas Covid-19 kecamatan Cibalong Kabupaten Garut. Minggu (25/7/2021).
“PPKM Darurat melalui Operasi yustisi ini terus dilakukan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.” Kata Kapolsek Cibalong IPTU Aam Kunaefi, S.Ip kepada Wartawan.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.S.i melalui kapolsek Cibalong IPTU Aam Kunaefi, S.Ip mengatakan masyarakat harus terus diingatkan karena penyebaran virus corona ini belum habis dan perlu antisipasi untuk pencegahannya.
“jadi masyarakat harus terus diajak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat pembatasan aktivitas di luar rumah juga termasuk rajin cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan. “kata Kapolsek.
Lanjut dia menambahkan, Hasil dari kegiatan operasi yustisi ditengah PPKM tersebut memenjaring para pelanggar dengan diberikan sanksi berupa teguran lisan sebanyak 9 orang dan pembagian masker 6 pcs kepada masyarakat .
“Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Cibalong dalam rangka mendukung PPKM Mikro Darurat dalam penanganan Covid-19.” Pungkasnya. (Wak jie/tintajabar.com)










Komentar