TINTAJABAR.COM,BANDUNG – Penyidik Polda Jawa Barat, sedang menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang mencapai Rp 804 juta lebih. Pungli tersebut diduga dilakukan dari bantuan pemerintah untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Berdasarkan penyelidikan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, jumlah pungli yang terkumpul mencapai Rp 804 juta lebih
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombespol Erdi A. Chaniago mengatakan, kasus dugaan pungli itu berada di tujuh kecamatan di Kabupaten Bandung.
Modusnya setiap UMKM penerima bantuan itu diminta jatah 20 hingga 50 persen dari bantuan yang diterima.
”Penerima bantuan Rp 2,4 juta setiap bulan itu diminta antara 20–50 persen, dengan alasan untuk disetorkan ke petugas-petugas yang menyatakan bahwa adanya setoran terhadap mereka sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta,” kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (15/2).
Menurut Erdi, dugaan pungli itu terjadi di tujuh kecamatan itu, yakni Kecamatan Cicalengka, Nagreg, Rancabali, Banjaran, Cikancung, Soreang, dan Cimaung. Kasus itu terendus setelah Satgas Saber Pungli Jawa Barat menemukan dugaan pungli tersebut.
”Setelah dicek kemudian ditemukan oleh Satgas Saber Pungli Jabar, dana yang sudah terkumpul itu kurang lebih Rp 804.900.000,” terang Erdi.
Rinciannya, kata dia, ada sebanyak Rp 562.000.000 yang disetorkan ke sebuah koperasi dan ada sebanyak Rp 242.000.000 yang digunakan untuk operasional dan lain-lain oleh oknum yang berinisial YG.
”YG perannya sebagai korlap di Jawa Barat. Itu hasil yang didapat Satgas Saber Pungli Jawa Barat,” tutur Erdi.
Erdi menyebut, sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka dari dugaan kasus pungli tersebut. Namun, sudah ada tujuh orang yang berstatus saksi dalam kasus itu.
”Ini masih saksi, masih dilakukan penyelidikan, masih didalami Ditreskrimsus, khususnya di Unit Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kombes Erdi.















Komentar