oleh

Kapolsek Astanaanyar Bandung Dan Belasan Anggota Ditangkap Propam Polda Jabar, Diduga Pakai Sabu

TINTAJABAR.COM, BANDUNG – Kapolsek Astana Anyar Bandung dan belasan anggota ditangkap
petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar dan Mabes Polri pada Selasa (16/2/2021).

Diamankan Propam Mabes Polri dan Polda Jabar terkait narkoba. Diamankannya kapolsek berpangkat Kompol itu bermula dari aduan masyarakat.

Kapolsek perempuan itu diamankan di sebuah tempat di Bandung, Selasa (16/2). “Yang jelas memang ada pengamanan anggota Polsek Astana Anyar terkait yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Tetapi kronologinya adalah adanya satu dumas (aduan masyarakat) yang disampaikan kepada Propam Mabes Polri. Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar, seketika itu juga Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).

12 orang ini masih dilakukan pemeriksaan. Namun, menurut Erdi, belasan orang tersebut sudah dilakukan tes urine.

“Nah sekarang masih dilakukan tes urine dan masih dilakukan pemeriksaan, nanti perkembangan akan kita sampaikan. Kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urine, ini yang akan didalami,” tutur Erdi.

Saat ini, belasan anggota Polri yang bertugas di Polsek Astanaanyar tersebut meringkuk di ruang tahanan Propam Polda Jabar. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Jabar. Jika terbukti mengonsumsi narkoba, mereka terancam dipecat.

Dalam kasus ini, tutur Kabid Humas, Polda Jabar dan Mabes Polri berkomitmen untuk memerangi narkotika, termasuk di internal Polri. Ancaman hukuman bagi personel yang konsumsi narkoba, yakni penurunan pangkat hingga pemecatan.

“Pimpinan berkomitmen siapapun yang melanggar terutama Maslah narkoba. Ancamannya penurunan pangkat atau dipecat,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan