TINTAJABAR.COM, GARUT – Berkaitan dengan adanya pemberitaan pemotongan BPUM di daerah Garut Utara Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Garut Ir. Suhartono saat dihubungi tintajabar.com mengatakan bahwa program BPUM adalah program pemerintah Pusat.
“Bagi penerima Banpres Produktif atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tidak boleh ada pemotongan dari siapapun, dan itu harus diterima langsung oleh penerima manfaat, karena melalui rekening masing-masing,” katanya. Selasa (26/5/2021)
Berkaitan dengan kasus pemotongan di garut utara, suhartono pun menyarankan kalau ada pemotongan agar masyarakat penerima manfaat harus laporan kepada pihak yang berwajib.
“Pencairan BPUM kan langsung ditransfer ke rekening penerima, jikalau ada pemotongan dari Bank pun harus ditanyakan, untuk apa pemotongan itu, apalagi kalau ada oknum yang motong, itu wajib di laporkan, karena itu sudah menyalahkan aturan yang ada, dan bertentangan dengan hukum,” jelasnya.
Suhartono pun menyarankan kepada penerima BPUM yang dipotong harus berani melaporkan untuk kejelasan hukumnya. Pungkasnya. (Dadi/tintajabar.com)







Komentar