oleh

Sengketa Pilkades Cihaurkuning Cisompet Memanas Di DPMD, Mosi Tidak Percaya Kepada Panitia Kecamatan

TINTAJABAR.COM, GARUT – Pilkades Serentak di kabupaten Garut tinggal menghitung hari, banyak sekali permasalahan tentang gugatan sengketa tentang para bakal calon yang maju di pilkades serentak 2021 di Kabupaten Garut.

Masyarakat pendukung dan simpatisan salah satu bakal calon kades Cihaur Kuning Kecakatan Cisompet Garut berbondong-bondong datang Kantor DPMD Garut mempertanyakan terkait sengketa seleksi Bakal Calon Kepala Desa (Balonkades) Cihaurkuning uang berujung kekisruhan.

Sejumlah simpatisan dan pendukung Balonkades Asep Sofyan Saori, dengan lantang menyebut-nyebut pihak Panitia Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) sudah berlaku tidak adil serta mendzolimi pihak Balon Asep Sofyan Saori. Senin (24/05/2021) malam.

Perwakilan kuasa hukum dari Kantor Hukum Kukun Kurniansyah & Partners, Asep Muhidin, S.H, saat dikonfirmasi awak media, kekecewaan yang berujung kekisruhan tersebut disebabkan beberapa perilaku pihak PPKD.

“Sebab utama kekisruhan itu, yang pertama, pihak Panitia Kecamatan itu tidak profesional. Tanggal 7 (Mei 2021) ada pertemuan dengan Panitia Desa, tapi kami tidak diundang,” ujar Asep Muhidin di tengah keruman massa serta para awak media yang meliputnya.

Dijelaskan Asep, pihak Panitia Kecamatan sendiri yang mengakui adanya pertemuan Panitia Kecamatan dengan Panitia Desa.

“Lalu mereka tidak melaksanakan isi dari tahapan. Bukan tahapan, tapi isi dari tahapan, yang ketiga. Itu kan administratif. Coba korelasikan pasal 38 ayat 7 dengan pasal 39. Korelasikan di sana. Jelas kok, persyaratan administratif!” kata Asep.

Dikatakan Asep, pihak Panitia  mengakui tidak paham hukum padahal di dalam unsur Panitia Cisompet terdapat 2 orang sarjana hukum.

“Jadi kalau seandainya mereka bilang tidak paham hukum; (sebenarnya) sarjana hukum itu ada dua (orang) di Panitia Cisompet itu, kan tidak masuk akal,” Cetus Asep.

Asep Muhidin selaku kuasa hukum, saat audensi mengajak untuk menyamakan persepsi hukum.

“Makanya tadi kita ingin menyampaikan, mari kita duduk bersama kita bicarakan pandangan hukumnya bagaimana. Tapi kami tidak diberikan hak dan ruang untuk berbicara,” tandas Asep Muhidin.

Terkait itu semua, Asep menunggu kesimpulan atau keputusan pihak pihak Panitia pada Selasa, 25 Mei 2021.

“Intinya besok (hari ini-red). apapun hasilnya, kita akan melakukan upaya hukum,” kata Asep.

“Selain mengawal kita juga akan telusuri mengenai akta kelahiran. Tadi kita dengar sendiri, dari Panitia tidak pernah membawa 2 akta kelahiran, tapi dari capil ada keterangan 2 akte itu dari Panitia,” sambung dia.

Terakhir Asep Muhidin menyampaikan, atas perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Jadi nanti, biarkan polisi yang bekerja untuk mengusut siapa yang telah menerbitkan akte ini,” pungkas Asep Muhidin. (red/tintajabar.com

Komentar

Tinggalkan Balasan