TINTAJABAR.COM, GARUT – Kepolisian Sektor Pameungpeuk Polres Garut dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Pameungpeuk Gelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokoler kesehatan sesuai inpres No 06 Thn 2020, tentang 5M dan himbauan PPKM Mikro Darurat.
Polsek Pameungpeuk bekerjasama TNI dan Pemerintahan Kecamatan dibantu Relawan (Pokdar Kamtibmas) Kecamatan Pameungpeuk mendakan Operasi Yustisi dengan teknil Mobiling dan ke lokasi Pusat pertokoan flaza dan Warung waralaba (alfamart, indomart dan yomart) di Kecamatan Pameungpeuk.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K, M.SI. melalui Kapolsek Pameungpeuk IPTU Didin Maolani mengatakan kegiatan Operasi Yustisi dan Patroli PPKM Mikro Darurat akan terus dilaksanalan hingga tanggal 20 Juli.2021.
“Berdasarkan arahan dari pimpinan (kapolres-red), kami beserta jajaran akan terus bergerak dan menegakan disiplin kepadacwarga masyarakat di pameungpeuk baik himbauan maupun memberi sangsi bagi warga yang melanggar Protokol kesehatan maupun Pertokoan atau warung waralaba akan kami tindak, bila ada pelanggaran,” kata Kapolsek. Senin (5/7/2021).

Kapolsek pameungpeuk pun mengatakan bahwa dalam operasi yustisi yang digelar masih banyak warga yang melanggar tidak menggunakan protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker.
“Operasi yustiai hari ini di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk dengan hasil Teguran 25 orang, pembagian masker 35 pcs dan sebanyak 2 orang karena melanggar mendapat sangsi tindakan Fisik/Push Up,” jelasnya.
Kapolsek Pameingpeuk berharap mulai hari ini hingga berakhirnya PPKM Mikro Darurat berakhir masyarakat tidak lagi melanggar dan tetap mematuhi 5 M dalam kesehariannya dan tetap Diam dirumah.
“Semoga pandemi cepat berlalu dan masyarakat bisa beraktivitas seperti sedia kala.” Pungkasnya. (Red /tintajabar.com)










Komentar