oleh

Kapolsek Pameungpeuk Pimpin Patroli PPKM Mikro Darurat di Wilayah Hukum Polsek Pameungpeuk

TINTAJABAR.COM, GARUT – Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut gencar melakukan patroli penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro Darurat guna mengendalikan penyebaran Covid-19. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap pagi di Kecamatan Pameungpeuk.

 

“Kegiatan monitoring pemberlakuan PPKM berskala mikro dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dilaksanakan setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB,” ujar Kapolsek Pameungpeuk Polres Garut IPTU Didin Maoludin kepada tintajabar.com. Senin (5/7/2021).

 

Pagi ini, kata dia, dilaksanakan di beberapa lokasi yang indikasi banyaknya aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk bersama Forkompimcam Pameungpeuk dan Satgas Covid-19 Kecamatan Pameungpeuk.

“Sebanyak 18 personel gabungan dari Polsek Pameungpeuk, Trantib Kecamatan Pameungpeuk, Koramil Pameungpeuk, UPT Puskesmas Pameungpeuk, Dishub Provinsi/kabupaten wilayah pameungpeuk, FKPM dan POKDAR Kamtibmas,” imbuhnya.

Kapolsek Pameungpeuk mengatakan bahwa kegiatan patroli PPKM Mikro Darurat tiga pilar kecamatan pameingpeuk mengambil lokasi di Pasar Tradisional Pameungpeuk.

 

“Kami memberikan imbauan, teguran, woro-woro dan pembagian masker kepada para masyarakat yang datang ke pasar tradisional maupun para pedagang terkait pemberlakuan PPKM di tingkat Kecamatan Pameungpeuk,” ujar Sasmita.

Berdasarkan arahan dan petunjuk Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K, M.SI. dan Intruksi Mentri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 202 dan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra, Khususnya di Wilayah Hukum Pameungpeuk, Kapolsek dan Forkompimcam menghimbau kepada seluruh warga terutama yang berjualan makanan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan ketentuan jam operasional Pasar Rakyat mulai operasional pukul 05.00 s/d 15.00 Wib, Toko modern, minimarket, dan Supermarket mulai operasional pukul 08.00 Wib s/d 19.00 Wib, dan Rumah Makan, Restoran kedai Kopi operasional mulai pukul 08.00 Wib s/d 20.00 Wib (Tidak adanya Pembeli makan d dalam/di bungkus).

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan pemerintah tentang Jam operasional aktivitas warga terutama tentang pentingnya protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi aktivitas yang tidak perlu,” pungkasnya. (Red/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan