oleh

Kemelut Jual Beli Tanah Carik Desa Mandalasari Digulirkan Di Musdes Mandalasari

TINTAJABAR.COM, GARUT – Musyawarah desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut yang di gelar di Aula Desa Mandalasari Jl. Rancasalam Kadungora. Musyawah yang di gelar Desa Mandalasari membahas tentang Kepala Desa diduga menjual tanah carik yang berada di daerah blok cibangbara kp cikedokan ds. Rancasalak seluas 200 tumbak.

Dalam acara musdes mandalasari dihadiri Camat Kadungora Ahmad Mawardi, AP, SE., Kapolsek Kadungora Kompol Jajang Rachmat, S,Sos, M.Si., Danramil 1108, Kades Mandalasari Wempi, BPD Desa Mandalasari, Tokoh Desa dan Warga Masyarakat. Jumat (9/4/2021)

Berdasarkan yang diterima Asep tokoh Desa Mandalasari bahwa tanah carik yang luasnya 200 tumbak dijual oleh Kades Mandalasari dengan perantara Ketua DPD Desa Mandalasari ke Orang Tarogong Garut. “Sebenarnya masyarakat desa mandalasari itu warganya adem ayem, tiba-tiba saya mendapat surat undangan musdes yang intinya bahwa masyarakat desa mandalasari mosi tidak percaya terhadap kinerja Kepala Desa Mandalasari dengan menjual aset desa yaitu tanah carik.” Katanya.

Asep pun menambahkan kalau hasil dari musdes ini tidak ada kata sepakat maka Asep berharap melalui camat kadungora untuk menurunkan team pemeriksa keuangan. “Sebenarnya banyak sekali permasalahan di Desa Mandalasari, jadi untuk penyelesaian kasus jual beli tanah carik ini harus ada team audit, agar kasus ini terang benderang,” katanya.

Kepala Desa Mandalasari membantah telah melakukan jual beli tanah carik cuma Kades dan BPD hanya merencanakan tukar guling. Karena tujuan kades dan BPD melakukan tukar guling tanah carik tersebut akan digunakan pembangunan pasar tradisional. “Maaf masalah ini bukan jual beli tanah melainkan tukar guling, itu pun baru rencana belum terlaksana, karena rencana kedepan akan dibangun pasar tradional dan untuk kemajuan perekonomian di desa Mandalasari. Kalaupun ada berita saya meberima uang, saya belum menerima uang.” Katanya.

Wempi pun mengatakan kalau hasil musdes ini masyarakat tidak setuju, maka kepala desa akan mengikuti hasil musyawarah. ” ya kalau masyarakat Desa tidak mau adanya tukar guling ya ngga apa-apa sedang masalah administrasinya aja belum dibuat, ya ngga jadi.” Kata kades.

Camat Kadungora Ahmad Mawardi, AP, SE., menerangkan kalau masalah tukar guling tanah carik sudah pernah di dengar, tetapi hanya obrolan biasa. “Waktu itu pernah saya dengar ada pembicaraan, tetapi hingga hari ini tidak ada bukti hitam di atas putih yaitu surat pengajuan dari desa mandalasari, ya karena tidak adanya surat pengajuan, secara hukum, pelaksanaan tukar guling tidak syah apalagi jual beli.” Katanya.

Camat pun menjelaskan dalam masalah ini harus diperhatikan ketentuan dari defacto dan dejure, ada beberapa yang harus dipertanyakan, defactonya apakah tanah carik itu sudah dikuasai atau belum? Sedang dejurenya sudah munculkah surat menyurat? “setelah di lihat bahwa kegiatan jual beli belum dilaksanakan, ini dejurenya, sedang defactonya, sudah pindah belum penguasaanya? Sekarang masyarakat aja ngga tau siapa yang menggarap atau sudah digarap atau tidak di garap tanah carik tersebut.” Jelas camat.

Camat kadungorapun meminta dalam permasalah ini tidak ada pemikiran yang tendensius apalagi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Dalam permasalahan ini semua pihak harus legowo dan kepala desa pun jangan memaksakan kegiatan tukar menukar tanah carik apabila tidak ada masyarakat yang setuju.” Pungkasnya. (Frisca/tintajabar.com)

banner Suki banner Suki banner Suki

Komentar

Tinggalkan Balasan