oleh

Ini Alasan Menkumham Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly memutuskan menolak kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pemerintah menilai, Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak sesuai hukum dan perundang-undangan.

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pihaknya pendaftaran kubu Moeldoko dianggap tak memenuhi syarat sesuai AD/ART, setelah peserta kongres tidak mendapatkan persetujuan dari pengurus DPD Partai Demokrat.

Yasonna mengatakan, sebelum pemerintah memutuskan hal ini, pihaknya sudah menyampaikan permohonan kelengkapan persyaratan kepada PD KLB meski kelengkapan itu sudah dilengkapi.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada bapak Purnawirawan Moeldoko dan saudara Jhoni Allen Marbun, wahwa kami sampaikan permohonan pengesahan Partai Demokrat di Deli Serdang ditolak,” kata Menkumham Yasonna Laoly dalam kompers virtual, Rabu (31/3/2021).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly menolak permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Medan.

“Dari hasil pemeriksaan dari dokumen fisik ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Dengan dmikian pemerintah menyatakan bahwa pengesahan KLB Deliserdang ditolak,” ujarnya saat jumpa pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly menolak permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Medan

“Dari hasil pemeriksaan dari dokumen fisik ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Dengan dmikian pemerintah menyatakan bahwa pengesahan KLB Deliserdang ditolak,” ujarnya saat jumpa pers secara virtual, Rabu (31/3/2021).

***

banner Suki banner Suki banner Suki

Komentar

Tinggalkan Balasan