TINTAJABAR.COM, JAKARTA – ‘Kalah sebelum berperang’, mungkin ungkapan yang tepat disematkan di pundak Marzuki Alie dkk. Pasalnya, baru sidang perdana, Marzuki Alie dkk justru mencabut gugatannya terhadap Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Marzuki Alie dkk mencabut gugatan terkait pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat (PD) karena menganggap DPP yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah demisioner. PD mengatakan argumentasi itu kontradiktif dan mencla-mencle.
“Jika argumentasi yang menjadi dasar pencabutan dari kelompok Marzuki Alie dkk bahwa kepengurusan AHY telah demisioner pasca-KLB abal-abal yang mereka lakukan, argumentasi ini bertentangan dengan tindakan mereka yang membuat laporan justru setelah kegiatan abal-abal tak berizin dan tak memiliki legal standing yang mereka sebut sebagai KLB tersebut. Jadi ada kontradiksi dan mencla-mencle,” kata Deputi Bappilu PD Kamhar Lakumani, Rabu (24/3/2021).
Meski begitu, Kamhar menghargai langkah Marzuki Alie mencabut gugatan. Dia berharap Marzuki Alie sadar bahwa permasalahan itu harus ditempuh di Mahkamah Partai Demokrat.
“Kami menghargai langkah hukum yang ditempuh Marzuki Alie dkk untuk mencabut gugatan terhadap AHY di Pengadilan Jakpus. Mungkin mereka telah menyadari bahwa sengketa dalam partai menjadi domain mahkamah partai atau sebutan lainnya sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2011 sebagai perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” tutur Kamhar.
Sebelumnya, Marzuki Alie menjawab Partai Demokrat terkait pencabutan gugatan terhadap AHY dan Partai Demokrat terkait pemecatan Marzuki Alie dkk. Marzuki menyebut gugatan itu sudah tidak relevan lagi setelah proses KLB.
“Gugatan itu seharusnya sebelum KLB. Tapi terlambat masuk setelah KLB. Sudah tidak relevan lagi, karena kami sudah direhabilitasi lewat KLB, dan kepengurusan AHY juga sudah demisioner,” kata Marzuki saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Marzuki membantah jika dikatakan gugatannya memiliki legal standing yang lemah. Menurutnya sebagai korban pemecatan, dia justru memiliki legal standing yang kuat terkait gugatan tersebut.
Marzuki lantas menyebut alasannya mencabut gugatan bukan karena legal standing yang lemah. Dia memastikan gugatan dibatalkan lantaran DPP yang dipimpin oleh Ketum AHY saat ini sudah demisioner.
“Yang beperkara itu DPP AHY dengan kami. Kami sama-sama punya legal standing. Justru DPP AHY sudah demisioner, maka tuntutan kami batalkan, jadi DPP AHY itu yang sudah digantikan oleh KLB,” sebutnya.
***
Komentar