oleh

23 Tersangka dan Pengemudi Ojol di Tangkap Anggota Polres Garut

TINTAJABAR.COM, GARUT – Apes bagi SR alias B (36) warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut Jawa Barat, kini harus mendekam di sel Polres Garut bersama 23 tahanan narkoba lainnya. SR yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol) ditangkap karena Nyambi menjadi kurir sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP. Maolana mengatakan bahwa tersangka SR sudah sukses mengantar sabu-sabu sebanyak 38 kali. Dibutuhkan waktu lebih dari satu bulan pihaknya untuk melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap tersangka SR.

” Memang sangat rapi, sambil ngojek saat senggang SR ini nyambi jadi kurir sabu-sabu, ” ujarnya, Selasa 23 Maret 2021.

Kepada petugas SR mengaku dirinya nekad terjun menjadi kurir sabu-sabu hanya alasan ekonomi, sebagai pengemudi Ojol tak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

” Jadi hanya soal ekonomi saja, mungkin penghasil jadi kurir cukup menjanjikan, ” ungkap Maolana.

Sementara sebelumnya Senin 22 Maret 2021 kemarin, selama tiga bulan terakhir Satnarkoba Polres Garut, berhasil mengamankan 24 orang tersangka bandar, pengedar dan pengguna narkoba dalam 14 kasus yang berbeda. Tersangka SR salah satu dari 24 tersangka pengedar sabu-sabu yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Tersangkanya sebanyak 24, dua di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dari 14 kasus berbeda, ” ucap Kapolres Garut, AKBP. Adi Benny Cahyono kepada wartawan kemarin.

Dari 14 kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 77,82 gram, 129 gram tembakau sintetis, 39 gram ganja, 90 butir pil Riklona dan 550 butir Tramadol.

” Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai peranannya, diantara mereka terancan hingga belasan tahun kurungan penjara, ” pungkas Adi.
(Hendar/TintaJabar.com)

banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan